• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Akmal Malik : Kabupaten Balanipa Sudah Didepan Gawang, Siapa Striker ?

by
29.01.2023
in Berita

Balanipa.daulatrakyat.id — Pembentukan Kabupaten Balanipa (DOB) sudah didepan gawang, sisa menunggu siapa striker ?

Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik saat menghadiri silaturahmi Lembaga Adat Kerajaan Pejuang dan Para Tokoh masyarakat wilayah CDOB Kabupaten Balanipa, di rumah H Abd Malik Pattana Endeng, Tinambung, Polman, Minggu, 29 Januari 2023.

Pertemuan tersebut merupakan satu keniscayaan untuk mempercepat pembentukan Kabupaten Balanipa demi kesejahteraan masyarakat Balanipa

Dalam rilis yang dikirim humas Pemprov Sulbar, orang nomor satu di Sulbar mendapat gelar dari Arayang Balanipa, yakni Rannunna Pa’banua (Menggantungkan Harapan). Dengan gelar itu Akmal Malik kini menjadi bagian dari keluarga Balanipa.

Kehadirannya, tentu menjadi harapan dan peluang bagi Sulbar memperjuangkan pembentukan Balanipa

Sebagai warga Balanipa, ujar Akmal Malik, dirinya siap menjadi pemain utama dalam menggolkan Kabupaten Balanipa.

“Insya Allah Kabupaten Balanipa. Daerah ini terlalu luas, tetaplah berusaha, kita moratorium dulu, mudah-mudahan segera kita diberikan hidayah untuk diberikan peluang,” ujarnya.

Menurut Akmal Malik, dari 400 lebih kabupaten ditambah 30 lebih provinsi di Indonesia tercatat ada 329 daerah mengantri melakukan pemekaran daerah otonomi baru, termasuk Balanipa.

Yang erpenting, kata dia memastikan segala persyaratan pembentukan DOB Balanipa sudah terpenuhi.

“Dukungan dari pemerintah kabupaten induk (Polman), Batas batas wilayah, infrastruktur dan lainnya. Dan persoalan terkait dengan SDA baru,” sebut Akmal Malik.

Menurutnya, untuk melakukan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) diperlukan kebijakan dari presiden. Terkait aturan itu dapat dilakukan revisi terhadap regulasi terkait.

“UU memungkinkan, PP memungkinkan ,bahkan Peraturan Permendagri tentang desain besar DOB,” ungkapnya. (Lim/dr)

Previous Post

PHS Hadiri Silaturrahmi Lembaga Adat Kerajaan Balanipa

Next Post

Tahun Pertama, Timur Resto Raih Berbagai Capaian Positif

Next Post

Tahun Pertama, Timur Resto Raih Berbagai Capaian Positif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In