• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Lakukan Sidak, DP2KUKM Akan Beri Sanksi Kepada SPBU Yang Melanggar Aturan Penyaluran BBM

by
12.01.2023
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) bersama TNI-Polri serta sejumlah Perangkat Daerah terkait lainnya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU, Kamis (12/1/2023).

Sidak dilakukan di tiga SPBU, yaitu masing-masing SPBU Bungadidi Kecamatan Tanalili, SPBU Kecamatan Bonebone, dan SPBU Kecamatan Sukamaju. SPBU pertama yang disidak adalah SPBU Tanalili, kemudian SPBU Bonebone, disusul terakhir SPBU Sukamaju.

Kepala DP2KUKM melalui Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting lainnya, Hadijah, mengatakan bahwa sidak dilakukan dalam rangka untuk memantau ketersediaan BBM di sejumlah SPBU.

“Kami turun ini untuk memantau kepastian ketersediaan BBM di sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Tanalili, Bonebone dan Sukamaju,” kata Hadijah.

Di tiga SPBU tersebut, ia mengimbau pihak SPBU untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan, di antaranya SPBU dilarang mengisi mobil secara berulang-ulang dalam sehari, tidak mengisi motor dan mobil yang dimodifikasi, termasuk tidak diperbolehkannya SPBU melakukan pengisian BBM melalui jerigen tanpa rekomendasi.

“Jika kami temukan, kami akan berikan sanksi tingan, berupa surat teguran kepada SPBU yang melanggar, dan kami akan teruskan ke Pertamina,” ucap Hadijah mengingatkan.

Wanita yang akrab disapa Ijha ini juga mengingatkan bahwa selain sanksi ringan, sanksi paling berat yang akan diberikan kepada SPBU yang melanggar adalah SPBU tidak akan mendapatkan kuota BBM (solar dan pertalite), sampai kepada pencabutan izin operasi. “Jadi, kami mohon bantuan dan kerja samanya,” harapnya.

Diketahui, jatah kuota untuk BBM jenis Pertalite adalah 16 ton (16.000 liter) per hari per SPBU. Sementara untuk BBM jenis Solar 8 ton (8.000 liter) per hari per SPBU.

Menariknya, sidak penyaluran dan pendistribusian BBM kali ini juga untuk menertibkan penjual BBM eceran yang ada di sekitar SPBU. Dari pantauan Tim Sidak Pemda Lutra di tiga SPBU tersebut, tak satu pun penjual BBM eceran yang menjual. Tentu ini kabar baik, karena aturan yang telah dikeluarkan, dapat dijalan kan dengan baik.

Rencananya, Dinas P2KUKM akan mengundang BSM-Pertaminda, SPBU, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pertemuan dalam rangka membahas semua permasalahan yang terjadi. Rapat tersebut nantinya diharapkan lahir solusi atas permasalahan yang ada.

Ada pun Tim Sidak yang diturunkan: DP2KUKM; DPMPTSP; Satpol-PP dan Damkar; Diskominfo-SP; Dinas Pertanian; Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan; serta Bagian Ekonomi dan SDA Setda Luwu Utara. Tim ini didukung penuh TNI-Polri. Pada sidak tersebut, hadir Perwira Penghubung Kodim 1403 Sawerigading, Mayor (Arm) Syafaruddin. (jal/lh)

Previous Post

PHS dan Jenderal Dudung Hadiri Pelantikan Ketua Pepabri Sulselbar

Next Post

Sekretaris Pendidikan Luwu Utara Hadiri Lepas Sambut Kepsek di UPT SMP Negeri 2 Bone-Bone

Next Post

Sekretaris Pendidikan Luwu Utara Hadiri Lepas Sambut Kepsek di UPT SMP Negeri 2 Bone-Bone

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In