• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Pengamat Ekonomi Rekomendasikan Penguatan KPPU untuk Penyehatan Mekanisme Pasar

by
08.01.2023
in Ekobis

JAKARTA.DAULATRAKYAT.ID.Pengamat ekonomi senior INDEF (Institute for Development of
Economics and Finance), Prof.Dr. Didin S. Damanhuri, yang juga merupakan juga Guru Besar
bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), berpendapat bahwa Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar
setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini mengemuka dalam rekomendasi yang disampaikan Prof. Didin dalam Diskusi Publik tentang
Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF pada tanggal 5 Januari 2023.

Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar
terhindar middle-income trap. Prof. Didin merekomendasikan agar pemerintah berani
melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan
ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha
besar.

Menurut data yang disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi
dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya
nasional. Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan
perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses
penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat.

Selain itu juga ditegaskan bahwa dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama. Selain itu, juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.

Sejalan dengan pandangan tersebut Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan
Masyarakat dan Kerja Sama mengatakan KPPU menilai penguatan kewenangan
penegakan hukum juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and
Law in ASEAN for Business (yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN), yang
secara komparatif menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas
persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk
melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas
pelanggaran hukum persaingan usahanya.

Previous Post

Kaleidoskop 2022, Ini Sederet Terobosan PLN UID Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat

Next Post

Lebih Dekat dengan Masyarakat Gowa dan Pesisir,Hyundai Sunggu Minasa Gelar Show Room Event Sekaligus Berbagi

Next Post

Lebih Dekat dengan Masyarakat Gowa dan Pesisir,Hyundai Sunggu Minasa Gelar Show Room Event Sekaligus Berbagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In