• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Sidang Migor lanjut terus, Saksi Sebut Rafaksi Belum Dibayar

by
17.12.2022
in Ekobis, News

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Sidang perkara Perkara Minyak Goreng di KPPU terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan yang agendanya antara lain pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi dari investigator, APRINDO yang merupakan asosiasi pengusaha ritel di Indonesia yang yang menaungi hampir 48.000 gerai di seluruh Indonesia, menjelaskan Saksi jelaskan pada majelis komisi bahwa setelah regulasi HET ditetapkan, service level turun rata-rata 20%-30%, berbeda ditahun sebelumnya. Service level merupakan perbandingan antara pesanan yang dikeluarkan oleh perusahaan ritel dibandingkan dengan barang yang dikirimkan oleh prinsipal/distributor ke perusahaan ritel.

Saksi juga mengatakan pemerintah belum membayar selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jualnya (rafaksi) pada awal 2022. Kebijakan rafaksi harga dimulai ketika pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Hilman Pujana, Kakanwil VI KPPU Makassar menjelaskan, sejak perkara ditangani oleh KPPU, sebanyak 27 pelaku usaha minyak goreng kemasan berstatus terlapor diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

Selain itu kata Hilman para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

“Sidang Migor terus lanjut, akan diagendakan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun ahli yang telah diajukan oleh masing masing pihak baik Terlapor maupun Investigator KPPU dalam pemeriksaan lanjutan” tambah Hilman.

Adapun sangsi jika terbukti lebih jauh dipaparkan Hilman adalah separu dari laba yang diperoleh dari hasil usaha pelaku.

“Jadi sangsi berupa uang miliaran rupiah sudah tidak berlaku lagi karena ada undang-undang cipta kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah,”pungkas Hilman.(*/ninaannisa)

Previous Post

Tari Klosal Warnai Opening Ceremony Porprov Sulbar

Next Post

Ini Pencapaian dan Prioritas Kerja KPPU Kanwil VI Makassar

Next Post

Ini Pencapaian dan Prioritas Kerja KPPU Kanwil VI Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In