• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

MA Menangkan KPPU dalam Kasasi Keputusan Kemitraan Atas PT Ternak Sejahtera

by
10.12.2022
in Ekobis, News

JAKARTA.DAULATRAKYAT.ID.Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS).

Informasi tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung RI. Berdasarkan informasi tersebut, permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 6 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan KPPU.

M.Hadi Susanto, Direktur Penindakan pada Sekretariat KPPU mengatakan
dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Sebagai kronologi, KPPU sebelumnya memutus bahwa PT STS, yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 (seratus tujuh belas) plasmanya.

“Atas pelanggaran tersebut, KPPU mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), serta rekomendasi pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya,”ujarnya.

Berdasarkan peraturan, tidak disebutkan adanya upaya lanjutan atas putusan KPPU untuk kasus kemitraan, baik berdasarkan UU No. 20/2008 maupun peraturan pelaksanaannya PP No. 17/2013. Sehingga Putusan tersebut wajib dilaksanakan dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima petikan/salinan putusan atau pengumuman putusan di laman resmi KPPU.

“Meski tidak ada aturan mengenai upaya lanjutan, PT STS tidak menerima Putusan KPPU tersebut dan melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat menerima keberatan dan memenangkan PT STS dalam upaya keberatan tersebut pada tanggal 19 September 2022. KPPU kemudian mengajukan permohonan kasasi atas Putusan tersebut ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 14 November 2022,”sebutnya.

Previous Post

Akhir Tahun, Beli Benelli Cruiser Gratis Daymaker LED & Side Bag Custom

Next Post

Bukit Baruga Gandeng Mitra Bank Berpartisipasi Dalam Launching New Type Padma

Next Post

Bukit Baruga Gandeng Mitra Bank Berpartisipasi Dalam Launching New Type Padma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In