• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Rangkaian Hakordia, Kejati Sulbar Gelar Jaksa Masuk Desa

by
08.12.2022
in Hukum

Mamuju.daulatrakyat.id- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ( Kejati ) menggelar kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD), sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2022 ( Hakordia), di Kantor Camat Tapalang, Kamis, 8 Desember 2022.

Dalam kegiatan tersebut pihak Kejati Sulbar memaparkan terkait tugas kejaksaan, hingga pengelolaan keuangan desa, sampai permasalahan pertanahan.

Adapun pihak Kejati yang hadir yaitu, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, AMIRUDDIN, S.H. (Kepala Seksi Penerangan Hukum), BASO BARAHIMA, S.H. (Kepala Seksi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan), SOFYAN, S.H. (Staff Intelijen), dan JEFFERSON HAKIM MANURUNG, S.H. (Staff Intelijen).

Dalam rilisnya, Penkum Kejati Sulbar menyebutkan Jaksa Masuk Desa (JMD) sebagai bentuk penerangan hukum kepada seluruh pegawai kantor kecamatan, Kepala Desa/ Lurah se Kecamatan Tapalang, Sekretaris Desa / Lurah se Kecamatan Tapalang, Ketua BPD, Bendahara Desa dan Pendamping Desa se- Kecamatan Tapalang.

Hal tersebut berdasarkan pula atas Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 1003/ P.6/ Kph.2/ 11/2022, tanggal 1 Desember 2022.

Dalam penyampaianny, tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyebut, JMD merupakan tugas dan fungsi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan ketertiban umum.

Selain itu, disampaikan pula mengenai sumber pendapatan desa, hakikat dan tujuan pembangunan desa, serta karakteristik penggunaan anggaran desa yang tidak efektif dan tidak transparan.

Bahkan, tim Intelijen Kejati Sulbar menghimbau kepada peserta kegiatan untuk mencegah segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada masing-masing satuan kerja serta memperingatkan sanksi-sanksi hukum yang menjerat setiap oknum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, pihak Kejati Sulbar menegaskan terkait tugas kepala desa/lurah, khususnya dalam menyelesaikan konflik yang berkembang di masyarakat seperti permasalahan pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Desa.

Dimana, Kepala Desa/Lurah juga berperan aktif untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait permasalahan pertanahan yang terjadi, seperti melalui pengaduan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN)/Kantor Pertanahan, ataupun melalui jalur meja hijau (pengadilan/litigasi).

Hal itu dilakukan agar para kepada Kepala Desa/Lurah untuk berhati-berhati dalam menandatangani atau menerbitkan dokumen tertentu terkait penguasaan tanah mengingat wilayah Kabupaten Mamuju, terutama Kecamatan Tapalang, masih banyak kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Mamuju 2019 – 2030.

Tim Kejati Sulbarpun kembali menegaskan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah, dan perangkat kecamatan dan perangkat desa/kelurahan untuk tidak terlibat dalam kegiatan mafia tanah dalam bentuk apapun yang dapat merugikan kepentingan masyarakat umum.

Acara tersebut berlangsung tertib dan mendapat apresiasi dari peserta. Bahkan sesi tanya jawab dari peserta telah disampaikan terkait permasalahan yang dihadapi di masing-masing wilayah, mulai dari oknum mantan kepala desa/lurah yang tidak melakukan serah terima aset desa/kelurahan, ahli waris yang menuntut kompensasi atas pembangunan fasilitas pemerintah di atas lahan keluargannya, hingga sengketa sebidang tanah antar warga.

Pada sesi tanya jawab itu, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat memberikan pendapat, serta saran penyelesaian setiap permasalahan.

Dengan demikian, para peserta mengharapkan bahwa Jaksa Masuk Desa (JMD) lebih sering dilaksanakan, guna memberikan penerangan hukum dalam rangka mendukung kinerja para aparat di Desa.(Lim/dr)

Previous Post

Apresiasi kepada Pelanggan Setia, IOH Siapkan Rp1,7 Miliar di Pesta Hadiah IMPoin 2022

Next Post

Walikota Palopo Hadiri Perayaan Natal Keluarga Besar Polres Palopo

Next Post

Walikota Palopo Hadiri Perayaan Natal Keluarga Besar Polres Palopo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In