• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

DPUTRKP2 Gelar Sosialisasi Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung

by
02.11.2022
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Sosialisasi Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUTRKP2) Kabupaten Luwu Utara, di aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Rabu (02/11)

Kepala Bidang Cipta Karya  DPUTRKP2 Marsuki dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari menghadirkan 12 pemerintah kecamatan untuk daerah dataran rendah, 153 desa dan 1 orang operator tiap desa serta SKPD pemerintah kabupaten yang menangani pembangunan fisik

“Selanjutnya kami merencanakan pelaksanaan sosialisasi di tingkat kecamatan dan juga akan melakukan sosialisasi kepada para operator desa,”kata Marsuki dalam laporannya

Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur dalam sambutannya mengatakan, pemerintah telah resmi menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG

“Kegiatan ini bagiamana masyarakat tahu tentang perubahan yang telah ditetapkan,”ujarnya

Suaib Mansur mengapresiasi atas kehadiran desa dan camat. Menurutnya, ada kepedulian kita untuk menerapkan aturan-aturan yang telah ditetapkan yang dulunya kita kenal sebagai IMB menjadi PBG

“IMB itu hakikatnya adalah penataan, tujuan ada 3 yaitu kenyamanan, kelayakan dan keamanan. Ideal bangunan itu harus tahan pada gempa, bangunan harus memberi rasa aman, nyaman dan tentram kepada penghuninya,”terangnya

Lebih SM mengatakan, itulah mengapa aturan menjadi berubah-berubah karena hakikatnya penataan pada rasa keamanan, kelayakan dan ketentreman dan untuk mencapai penataan yang baik maka kita harus mengikuti kaidah tata ruang

“Kita juga telah merencanakan RTRW kabupaten Luwu Utara yang menggambarkan kabupaten ini sudah terbagi menjadi zona-zona harus sesuai dengan tata letak bangunan, tata bangunan harus mencakup banyak aspek pemenuhan kepada sanitasi serta air bersih,”pungkasnya.(hms/jal)

Previous Post

Gubernur Sulsel Kunjungi Stand Pemkot Palopo

Next Post

Pemprov Sulbar Akan Beri Jaminan Sosial Bagi Pekerja Keagamaan

Next Post

Pemprov Sulbar Akan Beri Jaminan Sosial Bagi Pekerja Keagamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In