• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Sabtu, Oktober 31, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Sabtu, Oktober 31, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Satres Narkoba Polres Luwu Utara Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

by
30.09.2022
in Berita

Luwu Utara, Daulatrakyat.id — Satres Narkoba Polres Luwu Utara, mengungkap penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu.

Penangkapan dilakukan sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LPA / 186 / IX / 2022 / SPKT / Res. Lutra, Tgl 17 September 2022, pada hari Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 01.40 wita di Jln. Lesangi No. 04 Kelurahan Bone, kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.

Kasat res Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Mohammad Jayadi melalui Humas Polres Luwu Utara, menceritakan kronologis saat melakukan penangkapan.

“Berawal dari informasi masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui menjelaskan bahwa salah seorang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu. Orang tersebut diduga berada di rumahnya di Jln. Lesangi No. 04 Kel. Bone Kec. Masamba Kab. Luwu Utara,”ungkap Mohammad Jayadi melalui Humas Polres Luwu Utara, Jumat (30/09)

Mohammad Jayadi mengatakan, saat itu Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, S.IK memerintahkan dirinya, segera memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan diwilayah Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

“Setelah tiba ditempat yang dimaksud dan kemudian anggota menemukan seseorang di rumah tersebut diketahui bernama inisial ED alias EB,”tuturnya

Lebih lanjut Iptu Mohammad Jayadi mengatakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) shacet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis shabu ditangannya, disaku celana ditemukan 2 (dua) shacet diduga narkotika.

“Selanjutnya didalam kamar ditemukan barang lainnya berupa alat hisap shabu, korek dan pipet warna putih dilantai kamar rumah sdr. EN Als EB , selanjutnya terlapor bersama barang – barang yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara guna proses lebih lanjut,”ungkapnya

“Pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tandasnya.(hms polres Lutra/jal)

Views: 130
Previous Post

Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Luwu : "Pancasila Sebagai Kekuatan Kita Bersama Hadapi Tantangan Zaman". 

Next Post

Dispar Makassar Gelar Mastering Class Fotografi 2022

Next Post

Dispar Makassar Gelar Mastering Class Fotografi 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In