• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Sabtu, Oktober 31, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Sabtu, Oktober 31, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Polres Luwu Menangkap 3 Pelaku Penipuan Online Berkedok Jual Murah Sepeda Listrik

by
13.09.2022
in Berita

Luwu daulatrakyat.id – Team Resmob Polres Luwu di Back Up TMC ( Team Monitoring Centre) Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap menangkap HE (33) Alias Bpk Alif , HA (27) , RI (22) Alias Mama Alif Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online di Kel. Lindajang, Kec. Suli Barat, Kab. Luwu, Selasa ( 12/9/2022)

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan,SH mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi LP / 256 / IX / 2022 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 09 September 2022, pelapor An Inmar

” Bahwa awalnya pelaku mengirim postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook “DIANAMANASHOP” di beberapa Grup Dagang Online di beberapa daerah, dimana saat itu pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah (Promo), sehingga pada saat itu korban pun berminat lalu kemudian menghubungi nomor Handphone yang tertera pada postingan pelaku sampai akhirnya korban pun mengirim uang kepada pelaku melalui Top Up Akun DANA, BRI BRIVA dan Bank PERMATA mencapai total sebesar Rp. 11.425.000; (Sebelas Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), ternyata sepeda listrik tersebut tidak di kirim oleh pelaku kepada korban, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.425.000; (Sebelas Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) , terang Jon

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, SH, S.I.K,M.Si mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik yang diperoleh dilapangan bahwa adapun pelaku yang melakukan penipuan Online dengan menggunakan akun Facebook “DIANAMANASHOP” yakni jaringan pelaku penipuan online wilayah Sidrap sehingga kemudian di lakukan kordinasi dengan TMC (Team Monitoring Centre) Resmob Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap hingga kemudian di ketahui identitas masing-masing pelaku, ketiganya warga Kel. Batulappa, Kec. Watampulu, Kab. Sidrap dan dilakukan penangkapan.

” Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti uang Tunai sebesar Rp. 611.000; (Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah), 4 Unit Handphone, 1 Buah ATM Bank BRI, 1 Buah dompet yang berisi KTP dan 1 lembar STNK Sepeda Motor, Modus Pelaku adalah mencari korban di Medsos FB Group Jual Beli Dagang dengan menawarkan Sepeda listrik murah, ujar Arisandi

“Kepada ketiga tersangka kita akan jerat pasal UU ITE dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP,” tutup AKBP Arisandi

Views: 153
Previous Post

Walikota Palopo Hadiri Penetapan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Anggaran 2022

Next Post

Koalisi Pemerhati Tambang Lutim Akan Gelar RDP Bersama Legislator DPRD Sulsel Terkait Pencemaran Lingkungan

Next Post

Koalisi Pemerhati Tambang Lutim Akan Gelar RDP Bersama Legislator DPRD Sulsel Terkait Pencemaran Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In