• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Polres Luwu Menangkap 8 Pelaku Judi Online 

by
26.08.2022
in Berita

Luwu daulatrakyat.id – Sat Resmob Polres Luwu menangkap Bandar dan pemain Judi Online Kupon Putih (Togel) di Warkop Komp. Pasar Lama Belopa, Jl. Hati Mulia, Kel. Sabe, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, Jumat (26/8/2022)

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan,SH bersama Tim Resmob Polres Luwu

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan ,SH mengatakan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 8 (Delapan) orang terduga pelaku Judi Kupon Putih atau Judi Togel Online, 7 diantaranya pemain dan 1 pemilik warkop,

” Adapun pelaku yang kami amankan yaitu BH (25) ,TA (49) ,DN (60), AK (66), SY (66),US (53),MU (50),MA (50), terang Jon

Lanjut diterangkan bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 175.000;- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit HP berisi Situs dan akun judi togel online (Tiktak Togel) dengan dana Deposito sebesar Rp. 345.000; (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), 2 (dua) Unit HP yang berisi Foto dan Rekapan catatan nomor dan shio, 2 (Dua) buah ATM Bank BRI yang di gunakan dalam transaksi akun judi online,1 (Satu) buah buku berwarna biru berisi catatan nomor dan nomor shio dan 14 (Empat Belas) Lembar kertas kupon catatan nomor dan nomor shio

” Setelah dilakukan interogasi bahwa BH (25) mengakui kalau benar dirinya lah yang berperan sebagai bandar togel atau judi online melalui akun atau situs Tiktak Togel, TA (49) mengakui kalau dirinya berperan sebagai pengumpul nomor dan nomor shio dan terhadap ke 6 (Enam) orang pelaku lainnya merupakan pemain atau pemasang nomor dan shio, ujar Jon

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,S.I.K,M.Si mengatakan bahwa ke delapan terduga pelaku Judi Online sudah diamankan di rutan mapolres Luwu

” Atas perbuatannya, kedelapan pelaku ppp melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,terang

“Sekecil apapun tindakan perjudian akan kita tindak, karena ini seperti candu yang mungkin akan berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat jika kita biarkan,Tegas AKBP Arisandi

Previous Post

Survei: Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Kasus Duren Tiga 

Next Post

Setiawan Aswad Berulang Tahun, Ucapan Selamatpun Bertubi-Tubi 

Next Post

Setiawan Aswad Berulang Tahun, Ucapan Selamatpun Bertubi-Tubi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In