• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Sekda Armiadi Hadiri Sosialisasi UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemda

by
28.06.2022
in Berita

Makassar, daulatrakyat.id – Sekertaris Daerah Armiadi menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yg di selenggarakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 28/6/2022

Kegiatan yang di hadiri Sekertaris Provinsi Abdul Hayat, Dirjen perimbangan keuangan Kementrian Keuangan Asthera Primanto Bhakti, Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara, Anggota DPD RI Ajiep Padindang,Gubernur Rusdi Mastura, Bupati/Walikota se Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Sekertaris Provinsi Abdul Hayat dalam sambutannya mengatakan Kegiatan ini di selenggarakan untuk menyamakan persepsi terhadap Undang-Undang yang berlaku.
” Dengan menyamakan persepsi antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan sinergitas tercipta secara optimal dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dalam pembangunan dan pertumbuhan Ekonomi berkelanjutan” Ucap Sekda.

Sementara itu Dirjen perimbangan Keuangan Asthera Primanto Bhakti menyampaikan
Sosialisasi UU HKPD yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efisien, serta mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.

” Dengan Sosialisasi Undang -undang HKPD yang merupakan urat nadi kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pusat dan daerah dalam mengatur tata kelola Hubungan keuangan. Dan hal itu dapat di capai dengan dua hal yakni dengan menaikkan pendapatan dan mengatur keuangan. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia”imbuhnya.

Sekda Armiadi saat mengikuti kegiatan ini mengungkapkan Dengan terselenggaranya Sosialisasi Undang-Undang HKPD terkait Dana Alokasi Umum (DAU) , Dana Alokasi Khusus DAK) dan Dana Bagi Hasil Sekda berharap Pemerintah pusat tetap konsisten dengan regulasi yg sdh keluarkan.

” Regulasi termasuk PP nomor 49 thn 2018 tentang manajemen P3K, permenpan RB nomor 29 THN 2021 tentang pengadaan pegawai P3K. Ini sebenarnya tdk diikuti dengan penganggaran DAU khususnya di Luwu Utara.Sehingga kita berharap pula ditahun 2023 pemerintah kab. Luwu utara untuk dapat tambahan alokasi DAU untuk pembayaran gaji P3K, tenaga guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan” tutupnya.(jal)

Previous Post

Pasca-Lokakarya Pembelajaran Inovasi Daerah, Luwu Utara Siap Hadirkan 3 Inovasi Baru

Next Post

Usai Gelar Unjuk Rasa,IMB Tunggu Itikad Baik BNI

Next Post

Usai Gelar Unjuk Rasa,IMB Tunggu Itikad Baik BNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In