• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

KPU Luwu Utara Ikuti Peluncuran Pemilu 2024 Secara Virtual

by
16.06.2022
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara mengikuti Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 secara virtual Selasa (14/6/2022) malam, di Teras Adira Kecamatan Masamba.

Beberapa pejabat Pemda Luwu Utara hadir dalam acara ini, termasuk dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, Partai Politik, serta insan pers atau media.

Di sela-sela Peluncuran Tahapan Pemilu, Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri, mengatakan bahwa acara tersebut menjadi penanda secara resmi dimulainya tahapan-tahapan Pemilu 2024.

“Melalui tayangan ini, secara resmi telah diluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni Pemilu Serentak 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024,” ucap Syamsul.

Sementara itu, Ketua KPU-RI, Hasyim Asy’ari, menyebutkan bahwa berdasarkan mandat konstitusi dan Undang-Undang, maka pada hari ini adalah hari dimulainya tahapan Pemilu tahun 2024.

“Malam ini, 14 Juni 2022. Kalau dihitung mundur mulai 14 Februari 2024, maka hari ini tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Untuk itu, Hasyim meminta dukungan semua pihak yang terlibat agar tahapan Pemilu 2024 sampai pelaksanaan hari H Pemilu 2024 ini dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami selalu mohon dukungan dari pemerintah. Kami mohon dukungan DPR, partai politik, segenap pimpinan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Adapun pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022.

Dalam pasal 3 dari regulasi itu disebutkan, tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11, yaitu: (1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; (2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; (3) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; (4) Penetapan peserta pemilu; dan (5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Selanjutnya (6) Pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; (7) Masa kampanye pemilu; (8) Masa tenang; (9) Pemungutan dan penghitungan suara; (10) Penetapan hasil pemilu; serta (11) Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (lh/jal)

Previous Post

Lewat Qris,BI Terus Genjot Pengembangan Ekonomi Digital di Sulsel

Next Post

Kapus UPT Malbar Bina Kolaborasi, dan Sinergitas Antara Dukun Bayi dengan Bidan Desa

Next Post

Kapus UPT Malbar Bina Kolaborasi, dan Sinergitas Antara Dukun Bayi dengan Bidan Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In