• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Pembunuh Imam Mesjid di Luwu Divonis 20 Tahun Penjara

by
31.05.2022
in Berita


Luwu daulatrakyat.id- Sidang pembunuhan imam masjid di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Luwu dibantu pasukan Brimob.

sebanyak 220 personil gabungan satuan fungsi di turunkan mengamankan proses sidang pembunuhan imam masjid di kantor pengadilan negeri Belopa Selasa, 31/5/2022).

Sebelum proses sidang di mulai, puluhan warga sebagai kerabat dari korban ikut hadir di kantor PN Belopa di sertai aksi membakar ban untuk mengawal proses putusan hakim.

Dalam putusan hakim sidang terakhir, terdakwa kasus pembunuhan imam mesjid  Yoga Pratama divonis 20 tahun penjara oleh

Majelis hakim Pengadilan Negeri Belopa.

Hakim menguraikan sejumlah fakta persidangan. Diantaranya terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katobi meninggal dunia.

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan yang berencana, sebab terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Bahwa terdakwa masih ada waktu untuk memikirkan kembali sebelum melakukan perbuatannya, namun itu tidak dilakukan, sehingga unsur pembunuhan berencananya sudah terpenuhi, bahwa dakwaan primernya terpenuhi. Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya.

Putusan majelis hakim tersebut, disambut haru keluarga korban. Anak korban menangis dan berterima kasih pada majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa 20 tahun penjara.

“Kami berterima kasih pada majelis hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal dan 20 tahum penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Arifin Andi Wajuanna, anak almarhum.

Sebelumnya terdakwa AP dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Belopa. Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(*)

Previous Post

Walikota Canangkan Palopo Menjadi Wisata Kesehatan

Next Post

Luwu Utara Raih Penghargaan dari Kemendagri Binwas Dibidang Pengelolaan Aset Desa

Next Post

Luwu Utara Raih Penghargaan dari Kemendagri Binwas Dibidang Pengelolaan Aset Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In