• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Kades Karondang Gelar Rapat Bahas Masalah Ternak yang Meresahkan dan Bahas Tentang Perdes

by
31.03.2022
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Kepala Desa Karondang, Jumhari menggelar rapat terkait masalah penertiban ternak yang berkeliaran yang meresahkan warga di desa Karondang.

Rapat berlangsung di aula kantor desa Karondang, kecamatan Tanalili, Rabu (29/03). Dihadiri oleh ketua BPD Hariyadi beserta anggotanya, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemilik ternak.

Kepala Desa Karondang dalam arahannya mengatakan, sesuai dengan undangan kita adalah untuk membahas masalah penertiban ternak.

“Memang sudah ada Perdes kemarin dan itu sudah kita tetapkan sebenarnya,”kata Jumhari

Ia menuturkan, kemarin kita menangani kasus rusaknya tanaman akibat kita belum sadar tentang adanya peraturan ini. Peraturan ini kita rancang begitu lama dan kita susun hasilnya bukan untuk dipandang sepele.

“Mari kita memberikan kesempatan kepada petani kita mensejahterakan dirinya, kalau kita tidak sadar tentu hanya peternak yang sejahtera,”tuturnya

“Harapan kami ini mengundang bapak ibu untuk kembali apa kekurangannya peraturan kita, kalau perlu ditambahkan, tetapi intinya disini kesadaran kita,”tandasnya.

Sementara ketua BPD Haryadi mengatakan, pada hari kita melakukan rapat persoalan ternak.

“Kalau berbicara soal ternak kita sudah dua kali menertibkan masalah Perdes, jadi kalau pandangan kami tidak usah kita banyak pembahasan karena kita sudah sama-sama membuat Perdes, tentunya kita mengacu pada Perdes apa keputusan disitu yang sudah kita buat dan itu Perdes dihasilkan melalui rapat,”jelasnya

Hariyadi menuturkan, jadi kuncinya kita mengacu pada Perdes bagaimana ketentuan disitu, itu yang diberlakukan.

“Disitu sudah ditentukan dalam Perdes, apabila ada ternak yang merusak itu ada denda yang sudah tercantum dalam Perdes,”kuncinya.(jal)

Previous Post

BI Pastikan Kecukupan Uang Rupiah Selama Periode Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2022

Next Post

Vaksinasi Massal Binda Sulsel Kerjasama Pemkot,Polres dan Kodim 1403 Palopo

Next Post

Vaksinasi Massal Binda Sulsel Kerjasama Pemkot,Polres dan Kodim 1403 Palopo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In