• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Pemecatan Dokter Terawan Dinilai Sikap Arogansi IDI

by
27.03.2022
in Berita

Lampung.daulatrakyat.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) dari keanggotaan. Pemberhentian dilaksanakan selambat-lambatnya 28 hari kerja. Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Pengamat Kebijakan Publik dari Media, Donny Irawan berpendapat bahwa pemecetan Dokter Terawan oleh Ketua IDI merupakan sikap arogan dan tendensius. Ia mendorong agar IDI mencabut surat pemecetan terhadap Dokter Terawan.

“Kita minta cabut surat pemecatannya. Orang pandai di Indonesia akan kabur keluar negeri kalau seperti ini jika tidak mendapatkan tempat. Sekelas Dokter Terawan keahliannya luar biasa di dunia kedokteran dipecat IDI,” kata Donny, Sabtu (26/3/2022).

Donny menjelaskan, pengobatan yang dilakukan Dokter Terawan melalui proses DSA telah terbukti berhasil menyembuhkan pasien yang bermasalah dengan otak. Namun sangat disayangkan malah dipecat IDI.

“Banyak sudah terbukti para pasien merasakan sangat terbantu pengobatan yang dilakukan oleh Dokter Terawan dan berhasil. Vaksin Nusantara pun berhasil, ini malah karya anak bangsa tidak mendapatkan tempat di Indonesia,” jelas Donny.

Sebelumnya, ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan pemecetan terhadap Dokter Terawan dari keanggotan IDI. Lewat surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar salah satu panitia yang dikutip dari video Muktamar, Sabtu (26/3/2022).(Van/rils)

Previous Post

Kepsek UPT. SD dan SMP Kec. Rongkong Laksanakan Workshop Penguatan Implementasi KTSP

Next Post

Konferja I IGTKI PGRI Kab. Luwu Utara Berlangsung Sukses

Next Post

Konferja I IGTKI PGRI Kab. Luwu Utara Berlangsung Sukses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In