• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Disdik Sulsel Larang Siswa Rayakan Valentine Day

by
12.02.2022
in Berita

Makassar-daulatrakyat.id-Dalam rangka membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia serta dalam upaya menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi-Selatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi 5 poin penting, salah satunya melarang peserta didik untuk merayakan hari kasih sayang (valentine) atau valentine day bagi siswa.
Surat Edaran tertanggal 11 Pebruari 2022 dengan nomor 800/1817-Sekret2/Disdik tersebut ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Drs.Harpansa,M.M dan ditujukan kepada para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XII, para kepala UPT SMA, SMK dan SLB, negeri dan swasta, para pengawas sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, kepala UPT SMA/SMK/SLB se Sulawesi-Selatan.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan lima hal berkaitan dengan Hari Valentine yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia.
Berikut lima poin dari SE Larangan Hari Valentine:

  1. Menghimbau seluruh peserta didik untuk tidak merayakan Valentine day pada tanggal 14 Februari 2022, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah SMA,SMK,dan SLB seluruh Sulawesi Selatan.
  2. Untuk membangun karakter pesert didik yang berakhlak mulia maka pada tanggal 14 Februari 2022 tetap wajib melaksanakan literasi kitab suci Al-Qur’an sebelum pelajaran dimulai dengan acara khusus penambahan tausiah bagi seluruh siswa yang beragama Islam setelah selesai pelaksanaan shalat dhuhur secara berjamaah.
  3. Pada tanggal 14 Februari 2022,bagi seluruh peserta didik penganut agama Kristen Katolik, Hindu, Budha, Kunghucu, diminta untuk melaksanakan kegiatan peningkatan karakter menyesuaikan sesuai dengan Agama dan kepercayaan masing-masing.
  4. Seluruh Pengawas sekolah, Kepala UPT satuan pendidikan dan guru SMA/SMK/SLB di wilayah Sulawesi Selatan untuk melakukan pemantauan kegiatan peserta didiknya.
  5. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1- XII Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan monitoring pelaksanaan Surat edaran ini pada seluruh UPT satuan pendidikan SMA/SMK/SLB dalam wilayah kerja masing-masing.
    Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. (humas disdik sulsel/muasri/lin)
Previous Post

Pemkab Luwu, Polisi dan TNI Membuka Akses Jalan di Walenrang-Walenrang Barat yang Terputus Akibat Longsor

Next Post

Jasa Raharja Terima Sertifikat ISO 2230,2019 Tentang Implementasi Business Continuity Management System (BCMS)

Next Post

Jasa Raharja Terima Sertifikat ISO 2230,2019 Tentang Implementasi Business Continuity Management System (BCMS)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In