• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Masuk Kategori Sedang, Pemkab Luwu Tingkatkan Pembinaan Ke Pimpinan Unit Pelayanan Publik

by
28.01.2022
in Berita

Makassar daulatrakyat.id – Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten

Khusus wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, penyerahan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dilaksanakan di hotel four Points by sheraton, Makassar, Kamis (27/1/2022)

Hasil penilaian untuk Kabupaten Luwu diterima oleh Kepala BKPSDM, Andi Muhammad Ahkam Basmin yang didampingi oleh Inspektur Kabupaten Luwu, Andi Palanggi

“Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kabupaten Luwu, dari 49 produk layanan administrasi diperoleh nilai 58.34 dan masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang,” Jelas Ahkam Basmin

Dengan hasil tersebut, pemerintah Kabupaten Luwu harus lebih meningkatkan pembinaan terhadap pimpinan unit pelayanan publik yang memperoleh Predikat Kepatuhan Sedang sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.

“Hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2021 ini dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Ahkam

Selain itu, Pemkab Luwu akan terus melakukan koordinasi dengan Kantor Ombudsman Republik Indonesia setempat guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

Inspektur Kabupaten Luwu, Andi Palanggi mengatakan dalam waktu dekat, Ombusman kembali akan melakukan penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022

“Tahun 2022 ini akan kembali dilakukan penilaian sehingga diharapkan OPD terkait, seperti Dinkes, Puskesmas, Dikbud, DPMPTSP dan Dukcapil dapat mempersiapkan diri secara maksimal,” kata Andi Palanggi

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia menyusun sejumlah instrumen penilaian berdasarkan 10 variabel dan indikator dalam UU 25 Tahun 2009. Diantaranya ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dan lain-lain.

Penilaian Ombudsman Republik Indonesia juga berfokus pada atribut-atribut standar pelayanan yang sudah terpasang dan terlihat di ruang pelayanan, hal ini memudahkan masyarakat luas untuk mengakses dan mendapatkan standar pelayanan

Previous Post

Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

Next Post

Era Baru Pendidikan Sulsel: Pembelajaran Berbasis Digitalisasi

Next Post

Era Baru Pendidikan Sulsel: Pembelajaran Berbasis Digitalisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In