• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Pasca-pelantikan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, BKPSDM ‘Tancap Gas’ Sosialisasi

by
13.01.2022
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — BKPSDM Luwu Utara langsung “tancap gas” melakukan sosialisasi tindak lanjut penyetaraan Jabatan Administrasi (JA) ke Jabatan Fungsional (JF) pasca-pelantikan Pejabat Administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional pada 31 Desember 2021 kemarin.

Hal ini dirasa perlu dilakukan BKPSDM Luwu Utara untuk menjawab segala pertanyaan yang terus bermunculan di kalangan ASN pasca-pelantikan tersebut. Sosialisasi penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional menjadi kewajiban yang tak bisa ditunda.

Menariknya, BKPSDM bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi dengan mendatangi langsung 26 Perangkat Daerah (PD) Lingkup Pemda Luwu Utara. Para pejabat fungsional yang baru dilantik pun, juga terlihat antusias mengikuti kegiatan ini.

Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim Ramli, tak menampik bahwa pasca-pelantikan kemarin banyak bermunculan beragam pertanyaan yang tentunya membutuhkan jawaban yang tepat agar penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional arahnya menjadi jelas.

“Saya kira ini memang hal yang baru, tentu banyak pertanyaan yang muncul dalam alam pikiran kita. Bagaimana sebenarnya itu jabatan fungsional,” kata Nursalim Ramli saat melakukan sosialisasi di Dinas Kominfo baru-baru ini di Ruang Media Center Kantor Dinas Kominfo.

Nursalim mengatakan, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional merupakan terminologi dari regulasi berupa Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional

Regulasi ini, kata dia, mengatur batas akhir pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2021. “Kita berharap dengan adanya sosialisasi yang kita lakukan ini, semua hal yang terkait penyetaraan JA ke JF bisa menjadi jelas,” harapnya.

Sebelumnya, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengambil sumpah dan melantik 246 Pejabat Administrasi yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional di Aula La Galigo Kantor Bupati pada Jumat 31 Desember 2021, malam, tepat di pengujung tahun 20021. (LH)

Previous Post

Pemerintah Kecamatan Sukamaju Raih Peringkat 1 Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kab. Lutra

Next Post

Rapat Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Kades Tandung : Kedepan Tidak Ada Pernikahan Dibawa Umur

Next Post

Rapat Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Kades Tandung : Kedepan Tidak Ada Pernikahan Dibawa Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In