• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Enam Terduga Pelaku Penganiayaan Diujung Jembatan Baebunta Ditangkap

by
02.12.2021
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Enam terduga pelaku penganiayaan diujung jembatan desa Baebunta, kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (30/11/2021) ditangkap polisi.

Keenam terduga pelaku yakni AR (21), AL (22), RN (21), AS (18), FS (18), dan MA (17) ditagkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Ibnu yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yuda Pratama mengatakan bahwa, awalnya keenam terduga pelaku sedang nongkrong disamping pencucian mobil di dusun Baebunta, desa Baebunta, kecamatan Baebunta

“Kemudian datanglah korban, Ibnu (20) dan Aswin (20) berboncengan menggunakan sepeda motor KLX lalu berteriak didepan pelaku dengan menggunakan kata-kata kasar,” jelasnya.

Usai meneriaki keenam pelaku, korban pergi dan kemudian datang lagi menggunakan sepeda motor matic mio dan mengeluarkan badik sambil teriak menggunakan kata-kata kasar.

“Keenam terduga pelaku tersinggung lalu mengejar korban secara bersamaan sehingga mengakibatkan Ibnu terjatuh dari motor diujung jembatan Baebunta dan tidak bisa melarikan diri sementara Aswin yang mengendarai motor langsung melarikan diri dan bersembunyi disamping rumah warga,” ungkap kasat Reskrim, Rabu (1/12/2021).

Lanjut, Kasat Reskrim, Ibnu yang tidak sempat melarikan diri dan sudah mengeluarkan suara mendengkur akibat terjatuh dari motor ditendang dan dipukul oleh pelaku yang disaksikan secara langsung oleh Aswin dan kakanya yang sedang bersembunyi.

“Dari hasil perbuatannya ke 6 (enam) orang tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke -3 KUH PIDANA, ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau Pasal 358 ke -2 KUH Pidana secara bersama sama melakukan penyerangan yang mengakibatkan meninggalnya orang, diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kuncinya.

Diketahui Ibnu menghembuskan nafas terakhirnya pada sabtu (29/11/2021), malam sepuluh hari dirawat insentif di Rumah Sakit Hikmah Masamba setelah terjadi penganiayaan jumat 19 November.(hms polres Lutra/jal)

Previous Post

Kapolsek Sukamaju Ringkus Seorang Pelaku Curanmor

Next Post

DPRD Luwu Utara Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD TA 2022

Next Post

DPRD Luwu Utara Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD TA 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In