• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Tujuh Fraksi DPRD Setujui Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Perawat Daerah

by
27.11.2021
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Utara tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Perawat Daerah kini mulai dibahas. Hal ini dipastikan setelah tujuh fraksi DPRD menyetujui ranperda tersebut dibahas ke tingkat lebih lanjut.

Persetujuan itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (25/11/2021), dengan agenda Mendengarkan Jawaban Fraksi terhadap dua Ranperda.

Selain Ranperda Perlindungan Tenaga Perawat, juga disetujui Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.

Tujuh fraksi di DPRD yang menyetujui dua ranperda yang merupakan ranperda inisiatif DPRD ini adalah fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Nasdem, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), fraksi Partai Hanura serta fraksi KIS.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD, Drs. Basir, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara, Armiadi, sekaligus mewakili Bupati.

Usai Paripurna, Sekda Armiadi mengatakan bahwa dua ranperda ini sangat penting untuk dibahas lebih lanjut.

Menurutnya, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Perawat sangat penting karena akan menjamin kesamaan hak dan perlakuan yang adil bagi perawat sesuai pekerja profesi lainnya, termasuk untuk menghindari adanya kasus-kasus kekerasan terhadap perawat.

Sementara untuk Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas juga dipandang sangat penting karena penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam hal untuk meningkatkan taraf hidup dan kualitas kehidupannya.

“Alhamdulillah, sesaat yang lalu kita sudah dengarkan bahwa tujuh fraksi menyetujui dua ranperda ini untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut. Untuk itu, Pemda dan DPRD sepakat untuk melanjutkan dibahas menjadi sebuah Perda,” kata Sekda Armiadi

Sekadar diketahui, tenaga medis rentan terpapar COVID-19, karena mereka adalah garda terdepan dalam penanganannya. Dikutip kompas.co.id, berdasarkan LaporCovid-19, sebanyak 1.967 tenaga kesehatan di Indonesia meninggal dunia akibat Covid-19. (lh/jal)

Previous Post

Pekan Raya Jurnalistik dan Milad Ke-16, Bakal Terselenggara di Awal Desember 2021

Next Post

Hari Kedua Gebyar SMK, Stand SMKN 8 Makassar Tetap Membludak

Next Post

Hari Kedua Gebyar SMK, Stand SMKN 8 Makassar Tetap Membludak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In