• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Inovasi “Getar Dilan” Sukses Datangkan Dana Insentif Daerah Buat Luwu Utara, Segini Nilainya

by
20.11.2021
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) memberikan Dana Insentif Daerah (DID) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara untuk Tahun Anggaran 2022 senilai Rp5.214.640.000.-

Kepastian DID ini dapat dilihat di laman www.djpk.kemenkeu.go.id, di mana tertuang Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), termasuk di dalamnya DID. Tak hanya Luwu Utara, daerah lain di Sulsel yang mendapat kucuran DID, seperti Bone, Luwu, dan Palopo.

Pemberian DID untuk Tahun Anggaran 2022 diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil dan berprestasi. Ada beberapa kategori kinerja yang dinilai. Selain capain opini WTP, juga prestasi Pemda dalam Top Inovasi Pelayanan Publik KIPP Tahun 2021.

Seperti diketahui, salah satu inovasi Pemda Luwu Utara, Getar Dilan atau Gerakan Tanam Sayur di Lahan Pekarangan, berhasil masuk ke dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji pada KIPP 2021 yang diselenggarakan Kementerian PAN-RB beberapa waktu lalu.

Salah satu reward yang diberikan terhadap inovasi yang masuk Top Inovasi Terpuji adalah pengusulan ke Kemenkeu untuk mendapatkan DID. Hal ini diungkap Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Prof. Diah Natalisa, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Diah menyebutkan, pengusulan tersebut adalah bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemda yang berkomitmen mengembangkan inovasi. “Tahun 2022 kita usul empat pemda di Sulsel untuk mendapatkan DID, salah satunya Luwu Utara,” ungkap Diah.

Pemberian DID, kata Diah, diberikan kepada pemda kabupaten/kota yang memenuhi kriteria utama, seperti opini WTP dan capaian Top Inovasi KIPP. “Kami usul ke Kemenkeu bahwa DID hanya diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteria utama,” imbuhnya. (lh/jal)

Previous Post

Indosat Ooredoo Hadirkan Layanan 5G di Makassar Guna Bangkitkan Kembali Sektor Pertanian,Perdagangan, dan Pariwisata Lokal

Next Post

Yuk Beli I Phone 13 Sebelum Kehabisan Promo di Gallery M3 TSM

Next Post

Yuk Beli I Phone 13 Sebelum Kehabisan Promo di Gallery M3 TSM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In