• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Pemdes Takkalala Gelar Musyawarah Penetapan Perubahan APBDes TA.2021

by
19.11.2021
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Pemerintah desa (Pemdes) Takkalala, kecamatan Malangke, kabupaten Luwu Utara menggelar Musyawarah penetapan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa TA.2021, Kamis (18/11/2021)

Musyarah tersebut digelar di Aula Kantor Desa Takkalala, dihadiri oleh perwakilan dari Camat Malangke, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Jamal, Pendamping lokal Desa (PLD) Ririn, Ketua BPD desa Takkalala H.Addas bersama sekertaris dan anggotanya, para Kadus desa Takkalala dan Masyarakat

Pjs.Kades Takkalala Haris Mare dalam sambutannya mengatakan bahwa penetapan perubahan anggaran dilakukan karena ada beberapa pergeseran-pergeseran kegiatan

“Terkadang juga perubahan dilakukan bilamana dalam kurung waktu satu tahun ada perubahan harga atau kenaikan harga bahan dan ada pergeseran kegiatan,” ucapnya

“Termasuk kemarin ada beberapa pergeseran kegiatan dan ada beberapa dana yang tidak bisa dibelanjakan sesuai peruntukannya,” jelas Haris Mare

Pjs.Kades Takkalala juga berharap bahwa apa yang direncanakan di APBDes perubahan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat

“Semoga apa nyang direncanakan bukan kebutuhan kepala Desa atau aparat desa tapi semata-mata untuk kebutuhan bersama dengan masyarakat,” harap Haris Mare

Sementara itu, PDTI Jamal mengatakan bahwa kegiatan yang terdanai atau anggaran ditahun 2021 tidak luput dari regulasi yang ada dengan acuan permendagri

“Sudah Dua tahun ini kita mengalami pandemi makanya anggaran terpres dipenangan Covid-19 dan bantuan sosial untuk pemulihan perekonomian masyarakat,” ujarnya

“Sudah Dua tahun ini, kita terikat aturan permendes nomor 20 dan peraturan bupati nomor 72,” sambungnya

Ia berharap diperubahan nantinya memuat unsur-unsur keperluan atau kegiatan yang sangat diperlukan oleh masyarakat atau untuk kebutuhan bersama dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan

“Kami juga berharap kepada BPD agar bisa memberikan atau membuat rancangan perubahan menjadi kegiatan yang perlu ditindak lanjuti,” harapnya

“Kita harus mengacu pada kegiatan yang berkelanjutan yang termuat di SDGs desa,” kuncinya.(jal)

Previous Post

Gelar Cerpen,Kemenparekraf Imbau Penyelenggara Event Utamakan Protokol Kesehatan dengan CHSE

Next Post

Cerita Keseruan Tim Inspektorat Lakukan Audit Dana Desa Gunakan Perahu Ketinting

Next Post

Cerita Keseruan Tim Inspektorat Lakukan Audit Dana Desa Gunakan Perahu Ketinting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In