• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Kurang 24 Jam,Jasa Raharja Sulsel Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Maros

by
18.11.2021
in BUMN

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tabrakan antara 2 pengendara sepeda motor. Peristiwa kecelakaan terjadi di Lingkungan Barugae, Kelurahan Mario Pulana, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros (Jalan Poros Maros Bone) pada pukul 16.00 WITA pada hari Selasa tanggal 16 November 2021.

Korban meninggal dunia atas nama Rahman yang sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit RSUD dr. La Palaloi Maros. Petugas Jasa Raharja Wilayah Maros, Iqbal Saleh yang mendapatkan informasi kecelakaan langsung bergerak cepat dan proaktif ke rumah ahli waris untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar santunan bisa segera diserahkan.

Kurang dari 24 jam, Ahli waris bernama Murni yang merupakan istri dari korban dan beralamat di Kabupaten Maros telah menerima santunan kecelakaan dari Jasa Raharja.

Hal itu, menurut Kasubag SW dan Humas,Muhammad Sabir, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran dana santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan di darat adalah sebesar Rp. 50.000.000.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Ifriyantono mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga.Ia uga berpesan kepada pengguna kendaraan bermotor untuk selalu berhati – hati dalam berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar taat membayar pajak kendaraannya tepat waktu, sebab santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat,”pungkasnya.

Previous Post

Perjelas Tata Batas, BPKH dan Pemda Lutra Gelar Rapat Pembahasan Trayek Kawasan Hutan

Next Post

Dukung Sektor Pendidikan,YBM PLN Berikan Bantuan Beasiswa Khusus 20 Mahasiswa UCM

Next Post

Dukung Sektor Pendidikan,YBM PLN Berikan Bantuan Beasiswa Khusus 20 Mahasiswa UCM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In