• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Satu Wanita dan Satu Laki-laki Diamankan Satresnarkoba Polres Luwu Utara

by
08.11.2021
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara amankan seorang wanita dan pria di dua titik yang berbeda, Jumat (5/11/2021).

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa awalnya salah satu terduga pelaku yakni, AG (33) diamankan di desa Padangsarre, kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.

“Saat mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap AG kita menemukan 14 (empat belas) shacet plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat seluruhnya kotor 4,07 gram dengan shacetnya,” jelasnya.

Terduga pelaku langsung kita bawa ke mako polres Luwu Utara dan melakukan interogasi.

“AG mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ia miliki berasal dari seorang wanita yang beralamatkan di Palopo,” terangnya.

Setelah mendapat informasi dari terduga pelaku Satresnarkoba Polres Luwu Utara langsung melakukan pengembangan di kota Palopo.

“Kita langsung menuju ke rumah wanita, KS (40) di Jl. Ahmad Razak, Lingkungan Pajalesang, Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo,”ungkapnya.

Setiba di rumah KS, anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) paket barang diduga narkotika jenis shabu dikursi tamu.

“Kedua pelaku dan barang bukti berupa 14 shacet narkoba seberat 4,07 gram, 2 shacet narkoba seberat 1,09 gram, 1 (satu) buah bungkusan rokok merk Sampoerna, 1(satu) buah kotak merk Insto, 6 (enam) shacet kosong, 1 (satu) pak shacet kosong, 1 (satu) buah pipet kaca/pireks, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan (satu) unit sepeda motor merk Yamah Mio warna hitam sudah kita amankan di Mako Polres Luwu Utara. Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kuncinya.(hms polres lutra/jal)

Previous Post

Kapolres Luwu Utara Ajak Masyarakat Untuk di Vaksin

Next Post

Kalla Beton Optimis Pangsa Pasar Naik 30 Persen di Tahun 2022

Next Post

Kalla Beton Optimis Pangsa Pasar Naik 30 Persen di Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In