• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Satresnarkoba Polres Luwu Utara Amankan Dua Tersangka Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu

by
07.11.2021
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara lakukan pengembangan di Kabupaten Sidrap, Selasa (2/11/2020).

Saat melakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Luwu Utara Kembali amankan dua tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.

“Kita mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (28/10/2021) lalu dan melakukan interogasi,” ucap Iptu Rodo Manik, Minggu (7/10/2020).

Saat diinterogasi TF (30) mengaku jika narkotika yang ia miliki berasal dari AM.

“Saat AM diinterogasi, pelaku mengaku jika narkotika yang ia miliki berasal dari SH (40) warga Sidrap,” jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi dari dua terduga pelaku, Satresnarkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin Kasat Narkoba langsung menujuh ke Kabupaten Sidrap.

“Kita langsung melakukan pengembangan ke kediaman SH yang beralamatkan di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap dan mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya.

Selain SH pihak Satresnarkoba Polres Luwu Utara juga mengamankan SS (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua terduga pelaku dan barang Bukti berupa 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,42 gram, 1 (satu) buah tas kertas warna coklat, 1(satu) buah buku rekening atas nama Andi Bataritoja dan (satu) unit handphone, sudah kita amankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kuncinya.(*/jal)

Previous Post

Desa Bantimurung Wakili Kabupaten Luwu Utara Monev Keterbukaan Informasi Publik

Next Post

OJK Gandeng Dubai FSA Perkuat Kerjasama Industri Keuangan Syariah

Next Post

OJK Gandeng Dubai FSA Perkuat Kerjasama Industri Keuangan Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In