• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Kantor Perwakilan BI Sulsel Kembali Buka Layanan Uang Rupiah untuk Umum

by
08.10.2021
in Ekobis, Finance

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat yang berada di wilayah Sulawesi Selatan.

PLT. Kepala Perwakilan BI Sulsel Fajar Fajardi mengatakan pembukaan kembali layanan ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1 sampai 3.Layanan uang Rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan dimulai secara efektif pada Senin, 11 Oktober 2021, pukul 08.30 WITA.

“Kami meminta masyarakat untuk memperhatikan jenis dan waktu layanan yang telah ditentukan sebagai berikut Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) atau uncut banknotes dilaksanakan setiap hari Senin pukul 08.30-11.30 WITA,Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dan dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.30 – 11.30 WITA.

Adapun layanan penukaran uang rusak serta layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dilaksanakan setiap hari Kamis pukul 08.30-11.30 WITA.

Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan agar menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak atau belum dapat melakukan vaksinasi, bisa menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.

” Kami dari Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,”pungkasnya.(*/na)

Previous Post

Yayasan Hadji Kalla Bersama Dompet Dhuaf, dan IMZ Berikan Pelatihan Trauma Healing Di Sulawesi Barat

Next Post

BNI Wilayah 07 Makassar Bersinergi dengan Pengusaha Sulsel untuk Pengembangan UMKM ke Pasar Ekspor

Next Post

BNI Wilayah 07 Makassar Bersinergi dengan Pengusaha Sulsel untuk Pengembangan UMKM ke Pasar Ekspor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In