• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Jasa Raharja Sulsel Jamin Biaya Rawatan Arfan,Pria Asal Kebumen yang Jadi Korban Tabrak Lari

by
23.09.2021
in Berita

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Arfan, begitu nama lengkap yang diberikan oleh orang tuanya. Arfan yang lahir dan berasal dari Kebumen menjadi korban tabrak lari pengendara motor di Jalan Benteng Somba Opu Desa Jenetallasa, Kec. Pallangga Kab. Gowa.

Badannya terhempas sepeda motor yang melaju kencang yang mengakibatkan pendarahan hebat membanjiri otak dan mengancam syaraf-syaraf di otaknya.
Kecelakaan terjadi pukul 2 pagi, di jalan pulang menuju rumah kontrakannya sesaat setelah pria yang berumur 38 tahun ini menutup dan membereskan warung ayam gorengnya, Sepuluh menit lamanya Arfan tergeletak di pinggir jalan berlumuran darah hingga seorang tukang becak melihatnya dan membawanya ke Rumah Sakit terdekat.

Berdasarkan informasi kecelakaan yang didapatkan dari sistem integrasi antara Kepolisian dan Jasa Raharja, Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Aulia Redha Martha bersama Petugas Jasa Raharja wilayah Gowa, Iqbal Ferdiawan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pihak terkait untuk proses pendataan korban,
Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melalui Kepala Cabang, Ifriyantono menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut.

Sejalan dengan Program perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, khususnya dalam kasus ini, jika pengendara sepeda motor tertabrak kendaraan bermotor lain di jalan raya, maka terjamin Jasa Raharja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017, korban mendapatkan penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 Juta.

Lanjut, Ifriyantono mengatakan bahwa jika korban mengalami cacat tetap, maka diberikan santunan sebesar maksimum Rp50 Juta yang disesuaikan dengan persentase cacat tetapnya.

Untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50 Juta dan jika korban kecelakaan tidak mempunya ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelanggarakan penguburan sebesar Rp4 juta

Previous Post

Yuk Merapat, PLN Cari Mitra Usaha untuk Bangun Lebih dari 100 SPKLU

Next Post

BKGN 2021 Kampanye “Yuk #SikatGigiSekarang untuk #SenyumIndonesia”, Bangun Urgensi Pentingnya Bebas Gigi Berlubang

Next Post

BKGN 2021 Kampanye “Yuk #SikatGigiSekarang untuk #SenyumIndonesia”, Bangun Urgensi Pentingnya Bebas Gigi Berlubang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In