• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Jasa Raharja Sulsel Gerak Cepat Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut Disamping Tol Makassar

by
09.09.2021
in BUMN

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID. Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tragis tabrakan antara kendaraan mobil box empat roda dengan sebuah sepeda motor dan truk yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Ir Sutami Frontage A depan SMU 15 Biringkanaya Makassar sekitar pukul 14.00 WITA pada hari Selasa tanggal 7 September 2021.

Petugas Jasa Raharja Wilayah Pangkep, Amrullah yang mendapatkan informasi kecelakaan yang menyatakan bahwa salah satu ahli waris yang meninggal dunia berada di wilayah Pangkep langsung bergerak cepat dan proaktif ke rumah ahli waris untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar santunan bisa segera diserahkan.

Ahli waris bernama Rohani yang merupakan orang tua dari korban dan beralamat di Kel. Bonto Lengkese, Kec. Minasa Tene, Kab. Pangkep.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Wilayah Maros, . Iqbal Saleh.Salah satu ahli waris yang berdomisili di Maros segera ditemui oleh petugas Jasa Raharja untuk melengkapi dokumen pendukung penyerahan santunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran dana santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan di darat adalah sebesar Rp. 50.000.000.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Satlantas Polres setempat. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Ifriyantono mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi dengan pihak Kepolisian dan pihak Dukcapil sehingga ketika terjadi kecelakaan, pihak Jasa Raharja segera bisa mendapatkan data lengkap mengenai korban dan ahli waris korban.

Ifriyantono juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu membayar pajak kendaraannya tepat waktu.

“Sebab santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja salah satunya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat,”pungkasnya.

Previous Post

Urban and Co, Sport Station, dan Bata Diskon hingga 70 Persen di NIPAH

Next Post

Sekda Armiadi Apresiasi Seluruh Atlet Asal Lutra yang Ikuti Olahraga di Peringatan Haornas ke-38

Next Post

Sekda Armiadi Apresiasi Seluruh Atlet Asal Lutra yang Ikuti Olahraga di Peringatan Haornas ke-38

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In