• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Di Bulukumba

by
25.08.2021
in BUMN

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.PT Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tragis antara pengendara sepeda motor dan sebuah mobil pick-up.

Adapun kronologi kecelakaan yakni pengendara sepeda motor menabrak dari arah belakang sebuah mobil truck yang mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh dan di waktu bersamaan datang sebuah mobil pick up yang kemudian menabrak pengendara motor tersebut.

Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Poros Bulukumba – Tanete,Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba sekitar pukul 14.00 WITA pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021.

Petugas Jasa Raharja Wilayah Bulukumba, Rusly Syahruddin yang mendapatkan informasi kecelakaan dari Pihak Polres Bulukumba langsung bergerak cepat dan proaktif ke rumah ahli waris untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar santunan bisa segera diserahkan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel Ifriyantono mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi dengan pihak Kepolisian dan pihak Dukcapil sehingga ketika terjadi kecelakaan,Jasa Raharja segera bisa mendapatkan data lengkap mengenai korban dan ahli waris korban.

Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat, laut maupun udara, harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut.
1. Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan
2. Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan
3. Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan

“Apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris maka diberikan penggantian biaya penguburan,”pungkasnya.

Previous Post

Miliki Toyota Impian dengan EZ Deal Cicilan Super Ringan Hanya Rp2 Jutaan

Next Post

Gebyar Vaksin Gelombang 2 Targetkan 15.000 Vaksin,Peserta 10.000 Vaksin untuk Makassar Dapat Vaksinasi Kedua

Next Post

Gebyar Vaksin Gelombang 2 Targetkan 15.000 Vaksin,Peserta 10.000 Vaksin untuk Makassar Dapat Vaksinasi Kedua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In