• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Kasus Harian COVID-19 Masih Tinggi, Bupati Luwu Utara Perpanjang PPKM Level 3 Tahap IV

by
20.08.2021
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Bupati Indah Putri Indriani kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Tahap IV sampai 23 Agustus mendatang.

Perpanjangan ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Nomor 360/207/BPBD/VIII/2021 tentang Perpanjangan Penerapan PPKM Level 3 Tahap IV dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa/Kelurahan sebagai Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Luwu Utara.

Sejak PPKM Level 3 di Kabupaten Luwu Utara mulai diterapkan pada 21 Juli 2021 yang lalu, perpanjangan PPKM Level 3 kali ini adalah yang keempat kalinya.

PPKM Level 3 dievaluasi setiap minggu, dengan melihat perkembangan kasus harian COVID-19.

Sama seperti perpanjangan PPKM Level 3 kemarin, perpanjangan tahap IV ini dilakukan karena kasus harian COVID-19 di Luwu Utara masih saja tinggi. Bahkan trennya meningkat.

Data terbaru Satgas COVID-19, Kamis 19 Agustus 2021, terdapat tambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 57 kasus, dan 2 orang meninggal dunia. Meski begitu, terdapat 41 orang yang dinyatakan sembuh.

Total kasus keseluruhan sejauh ini adalah 2.903 kasus, dengan rincian 2.363 sembuh, 91 orang meninggal dunia, dan 449 orang isolasi dan dirawat. Tak banyak yang berubah dari isi Surat Edaran Bupati terkait PPKM Level 3 Tahan IV ini.

Penanganan COVID-19 masih memprioritaskan penanganan di hulu dengan memaksimalkan relawan COVID-19 yang ada di desa dan kelurahan serta melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis.

Para Camat tetap diminta mengoptimalkan pelaksanaan fungsi posko COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dan harus melibatkan semua unsur seperti, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satgas COVID-19 dan Relawan COVID-19

Adapun fungsi yang melekat pada posko penanganan COVID-19 adalah fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan dan fungsi pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Tak hanya itu, memasifkan sosialisasi penegakan protokol kesehatan 5M menjadi hal yang wajib dilakukan.

Bahkan harus diintensifkan sampai di tingkat RT/RW untuk memudahkan melakukan penanganan dan pencegahan. (lh/jal)

Previous Post

Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Bone Gelar Workshop

Next Post

Polsek Sukamaju Mengirim Tersangka dan Barang Bukti Tahap II di Kejari Luwu Utara

Next Post

Polsek Sukamaju Mengirim Tersangka dan Barang Bukti Tahap II di Kejari Luwu Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In