• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Sat. Resnarkoba Polres Luwu Utara Tangkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

by
18.08.2021
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu di Dusun. Katonantana, Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Senin (16/07/21) Pukul 20.00 Wita.

Dari hasil pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalagunaan dan peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan As (41) warga Dusun Talesse, Desa Mario Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.

Saat dikonfirmasi Humas Polres Luwu Utara Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Rodo P. Manik, S.T.K membenarkan hal tersebut.

“Iya benar terduga pelaku telah kita amankan beserta barang bukti,”kata Rodo Manik

Iptu Rodo Manik memaparkan, telah di temukan 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram dengan shacetnya, 1 (satu) buah pireks yang didalamnya masih terdapat endapan kristal bening diduga narkotika jenis shabu.

“1 (satu) buah alat hisap shabu , 1 (satu) buah potongan pipet bening yang diruncingkan, 2 (dua) buah korek api gas yang salah satunya terdapat jarum pengantar api dari kertas foil rokok dan 1 (satu) unit handphone,” paparnya

Lebih lanjut Iptu Rodo Manik menjelaskan kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu, orang tersebut diduga berada dirumahnya di Desa Mario, Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.

“Mengetahui bahwa orang tersebut berada dirumah iparnya, di Dusun Katonantana Desa Mario sehingga saat itu anggota langsung menuju kerumah tersebut dan setelah tiba dirumah tersebut anggota menemukan yang bersangkutan diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu,”jelasnya

Perlu di ketahui bahwa pelaku di jerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jal)

Previous Post

Pemdes Arusu Laksanakan Rapat Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Covid 19

Next Post

Akibat Konsleting Listrik, Sebuah Rumah di Sabbang Selatan Hangus Terbakar

Next Post

Akibat Konsleting Listrik, Sebuah Rumah di Sabbang Selatan Hangus Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In