• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Gubernur ABM Melunak, Hak Interpelasi Berakhir?

by
16.08.2021
in Berita

Mamuju.daulatrakyat.id- Rapat Paripurna hak interpelasi DPRD Sulbar, akhirnya dihadiri Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, Senin, 16 Agustus 2021.

Gubernur ABM terlihat santai sembari mengobrol dengan Ketua DPRD Sulbar Hj.Suraedah Suhardi sebelum orang nomor 1 di Sulbar itu menyampaikan pejelasan terkait usulan hak interpelasi.

Dalam penjelasannya, ABM sedikit melunak dan menyadari kebijakan atas tindakan yang tak menerbitkan keputusan gubernur terkait belanja hibah dan bantuan sosial dan hibah sapi qurban tahun anggaran 2021, menjadi awal lahirnya hak interpelasi.

Gubernur ABM pun meminta maaf atas ketidakhadirannya atas undangan Dewan pada tanggal 4-9 Agustus 2021 lalu, karena dirinya masih melakukan konsolidasi kebijakan mengingat adanya perubahan regulasi, terkait terbitnya permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2020, serta pertimbangan tenaga ahli dan pejelasan dari beberapa unit kerja pengelola dana hibah bansos.

Hal itu, Ia lakukan sebagai sikap kehati- hatian agar dikemudian hari tak menimbulka masalah, demi menjaga kebaikan, serta keselamatan bersama.

Dalam point penting penjelasan Gubernur ABM, menegaskan bahwa atas respon cepat. Ia pun memerintahkan kepada tim anggaran pemerintah daerah bersama seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan langkah – langkah percepatan dan terukur terkait penyerapan anggaran pada APBD 2021. Khususnya belanja barang, uang atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat, baik pihak ketiga, belanja hibah dan bantuan sosial yang telah sesuai rencana yang telah memenuhi peraturan perundang – undangan.

Demikian penjelasan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar atas hak interpelasi didepan para anggota dewan.

Sementara, tanggapan DPRD Sulbar atas penjelasan Gubernur Sulbar terkait hak interpelasi akan dirumuskan dalam bamus dan selanjutnya akan menjadi keputusan DPRD Sulbar.(lim/dr)

Previous Post

Tenaga Kesehatan Puskesmas Bupon Terima Vaksin Moderna

Next Post

Pemprov Sulsel Harap Kereta Api Makassar-Parepare Beroperasi Tahun Depan

Next Post

Pemprov Sulsel Harap Kereta Api Makassar-Parepare Beroperasi Tahun Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In