• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Masa Pemberlakuan WFH Lingkup Pemkab Luwu Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2021

by
04.08.2021
in Berita

Luwu daulatrakyat.id – Pemerintah Kabupaten Luwu memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan masa WFH ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Luwu yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Nomor 800/504/BKPSDM/Vlll/2021, tanggal 2 agustus 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 800/473/BKPSDM/Vll/2021 terkait Tentang Penyesuiaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Penerapan PPKM Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs H Sulaiman, MM menjelaskan bahwa penyesuaian sistem kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19 lingkup Pemkab Luwu berpatokan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 15 Tahun 2021, tanggal 21 Juli 2021

“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) dengan komposisi pegawai WFH sesuai dengan Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 800/473/BKPSDM/Vll/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka penerapan PPKM sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, diperpanjang sampai dengan Tanggal 31 Agustus 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut seusai dengan kebutuhan”, Jelas H Sulaiman

Pengaturan WFH dilakukan dengan komposisi 50:50 persen dengan cara membagi seluruh jumlah pegawai pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional pada satu seksi atau sub bidang, sub bagian ke dalam lima hari kerja dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi. Namun demikian, Kepala OPD atau unit kerja masing masing harus memastikan terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja, itu agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Previous Post

Polda Sulsel Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu Di Gowa, Bermodus Salah Alamat Dan Titip Paket Di Pos Security

Next Post

Pegadaian Apresiasi Peraih Medali Olimpiade Tokyo dengan 3 kg Tabungan Emas

Next Post

Pegadaian Apresiasi Peraih Medali Olimpiade Tokyo dengan 3 kg Tabungan Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In