• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Alat PCR Swab RSUD Pasangkayu 2020 Belum Ada Izin Kelayakan Kemenkes

by
31.07.2021
in Berita

Pasangkayu, daulatrakyat.id – Pembelian Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab oleh Pemda Pasangkayu dengan budget Rp4.192.360.784 ini dijadikan temuan oleh BPKP RI Perwakilan Sulbar.

Alat kesehatan tersebut untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar 29 Juli 2021.
Tujuannya, agar dapat melakukan tes secara cepat bagi warga yang terpapar virus.

Direktur RSUD Pasangkayu, Willy Patana Salu, saat dikonfirmasi di ruang operasi mengatakan, pengadaan alat kesehatan PCR Swab tersebut mereka yang usulkan karena sangat dibutuhkan saat situasi pandemi seperti sekarang ini. Namun sampai saat ini tidak dioperasikan karena belum ada izin kelayakan dari Kementerian Kesehatan,” terang Willy.

“Untuk penganggarannya itu melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasangkayu. Dan secara teknis kami di rumah sakit hanya menyediakan tempat, pemanfaatan alat serta menyediakan tenaga medisnya,” tutur Willy Patana Salu.

Willy menjelaskan, sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia barang PCR Swab, itu terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan BPKP. Saat itu penyedia dalam hal ini adalah PT IJL juga hadir.

Katanya, saat di kantor BPKP, memang telah diprediksi bahwa harga barang itu terlalu mahal dan akan menjadi temuan, sehingga disarankan ke penyedia untuk menurunkan harganya. Namun PT IJL selaku penyedia tetap ngotot agar dibayarkan sesuai harga kesepakatan, yakni Rp4,192.360.784 miliar.

“Memang saat perencana tidak memiliki harga standar dan pada saat itu semua harga barang juga tidak stabil. Kami lakukan negosiasi tapi pihak penyedia tetap ngotot. Barang kami bayar pada bulan Oktober 2020, dengan perjanjian jika suatu saat ada temuan harus bersedia mengembalikannya,” jelas Willy.

Willy mengatakan, pada Januari 2021 BPKP melakukan audit, ternyata ada temuan yang sangat signifikan dan pihak PT Inoha jaya Lestari (IJL) sebagai penyedia barang tidak bisa mengelak karena sudah ada perjanjian ya harus kembalikan.(jamal/lin/dr)

Previous Post

Penyerahan Bantuan PPKM Secara Simbolis di Gudang Forum Bulog Kelurahan Martajaya

Next Post

Tak Ada Gesekan,Dua Tim Caketum HIPMI Makassar Berdamai Tanpa Dendam

Next Post

Tak Ada Gesekan,Dua Tim Caketum HIPMI Makassar Berdamai Tanpa Dendam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In