• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Bawa Narkoba, Sat Narkoba Polres Luwu Meringkus Pelaku Tanpa Perlawanan

by
22.07.2021
in Berita

Luwu, daulatrakyat.id – Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Luwu kembali meringkus pelaku narkoba jenis sabu – sabu yang sering meresahkan warga di dusun Ulutondok Desa Lumaring, Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu, Rabu 14/7/2021 siang.

Penangkapan Tersangka berinisial RB (47) dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Agus Triputranta, S.H, bersama personil Sat Narkoba telah menangkap tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu berat kotor 5,88 gram. Tercatat RB diketahui merupakan warga yang berdomisili di Rappocini Raya Kel. Rappocini, Kec. Rappocini Kota Makassar.

Selain barang bukti diatas Polisi Juga mengamankan 1 (satu ) unit HP merk Nokia warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru hitam tanpa Plat.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, S.IK, M.H, melalui Kasat Narkoba mengatakan pengungkapan kasus ini bermula informasi dari masyarakat kemudian petugas mengindikasi adanya kegiatan transaksi narkoba dimaksud, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga penangkapan tersangka.

“Tersangka berangkat dari Kec. Larompong untuk mengabil Narkoba jenis sabu saat itu petugas langsung melakukan hunting dan mendapati tersangka mengendarai sepeda motor miliknya, kemudian petugas menghentikan secara paksa dan sewaktu dilakukan penggeledahan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Saat digeledah ditemukan satu pembungkus rokok di Dek depan sebelah kiri sepeda motor tersangka yang berisi lima shacet yang diduga Narkoba jenis sabu, ujar Agus.

Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknnya yang ia peroleh dari seorang pengedar berinisial SP berdomisili di Desa Rante Alang Kec. Larompong Kab. Luwu yang hingga kini masih buron.

Tersangka kini diamankan di Polres Luwu bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut, kata Kasat Narkoba AKP Agus T, S.H.

Previous Post

Sat Reskrim Polres Pasangkayu Amankan Pelaku Begal Payudara

Next Post

Meski Idul Adha,Jasa Raharja Tetap Survei Ahli Waris Korban Laka Lantas

Next Post

Meski Idul Adha,Jasa Raharja Tetap Survei Ahli Waris Korban Laka Lantas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In