• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Masyarakat Datangi BPN Pasangkayu

by
15.07.2021
in Berita

Pasangkayu-daulatrakyat.id-Masyarakat mendatangi Kantor BPN Pasangkayu mempertanyakan surat dilayangkan pada tanggal 28 Juni 2021 lalu.

Isi surat tersebut meminta kepada BPN data lokasi yang ditempati bangunan rumah eks Bupati Pasangkayu di Bulucendolo. Hanya saja, sampai hari ini belum ada balasannya yang diterima dari pihak BPN Pasangkayu.

Karena itu, Sahidin SH didampingi Burhanuddin SH sebagai warga negara Republik Indonesia datang di kantor BPN (12/7) untuk menindak-lanjuti surat yang dimasukkan, karena sampai hari ini belum ada balasan jawaban diterima dari Kantor BPN Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Sahidin SH bersama Burhanuddin SH diterima langsung oleh TU BPN Pasangkayu di ruangnnya.

Pada pertemuan ini Sahidin mempertanyakan surat yang dimasukkan pada tanggal 28 Juni 2021, mengapa belum ada balasan yang diterima sampai hari ini.

“Kantor BPN sudah mengirim surat balasan melalui kantor pos pada tanggal 1 Juli 2021. Nanti saya kasi ketemu langsung kepala BPN untuk menjelaskan, karena saya tidak ada wewenang untuk menjelaskan. Saya takut jangan sampai salah memberikan informasi. Jadi, alangkah baiknya kalau ketemu langsung kepala kantor supaya kita tahu apa jawabannya,” jawab Rizal, TU BPN Pasangkayu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu, Surwono, didampingi TU BPN Rizal menerima masyarakat Pasangkayu yang meminta kejelasan terkait lokasi yang ada di Bulucendolo, khususnya tentang data kepemilikan lokasi lahan yang ditempati rumah pribadi eks Bupati Dr Ir H.Agus Ambo Djiwa MP.

Surwono di ruang kerjanya menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan dokumen negara tanpa ada izin dari Kakanwil Sulbar.
“Kalau kakanwil sudah memberikan izin, kami akan memberikan, tetapi kalau tidak ada izin, kami pihak BPN tidak akan mengeluarkan dokumen ke sembarang orang,” ujar Surwono.

Sahidin pada saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, kami datang ke Kantor BPN Pasangkayu hari ini tanggal 12 Juli 2021 untuk menindak-lanjuti surat yang dimasukkan di Kantor BPN Pasangkayu, sesuai aturan BPN Nomor 6 tahun 2013, pasal 13, bahwa yang dapat diberikan cuma instansi pemerintah.

“Maka itu kami berangkat dari institusi Undang-undang 1945 ,28 F setiap warga negara Republik Indonesia berhak mengakses data sebagai acuan kita pengembangan diri. Jadi berangkatnya dari undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14, pasal 2 bahwa, sebagai warga negara berhak untuk menginformasikan publik dengan undang-undang yang di KIP. Jadi, sebagai warga negara Indonesia berhak untuk mengetahui, maka itu kami datang di kantor BPN tapi tidak diberikan data yang kami minta,” ungkap Sahidin.

Sahidin melanjutkan bahwa kami akan menyurat ke Kanwil Sulbar dalam satu dua hari untuk meminta data dokumen kepemilikan lahan yang diduga eks HGU yang tempat dimana bagunan itu adalah rumah pribadi eks bupati,” tutur Sahidin. (jamal/lindr)

Previous Post

Pemkab Luwu Mediasi Pemuda Millenial Ikuti Kompetisi PFmuda Pertamina

Next Post

Resahkan Masyarakat, Polsek Bastem Grebek Judi Sabung Ayam

Next Post

Resahkan Masyarakat, Polsek Bastem Grebek Judi Sabung Ayam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In