• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Fraksi PKS Kota Makassar Tolak Rencana PPN Sembako

by
18.06.2021
in Politik

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Fraksi PKS DPRD Kota Makassar menolak rencana pemerintah mengenakan PPN atas barang bahan pokok atau sembako.

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Rencana ini langsung ditolak lapisan masyarakat, termasuk Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Makassar.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan rencana pemerintah mengenakan PPN atas sejumlah sembako merupakan langkah yang tidak tepat dan sangat tidak pro terhadap rakyat. “Kembali kita melihat pemerintah tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap rakyatnya sendiri,” kata Andi Hadi, Kamis, 17 Juni 2021.

Andi Hadi menegaskan rencana tersebut sangat tidak peduli terhadap nasib rakyat yang masih berjuang melawan ketidakpastian ekonomi. “Daya beli masyarakat juga masih rendah akibat pandemi yang belum mereda,” kata dia. Andi Hadi menyebut rencana itu justru akan semakin membebani rakyat. “Pemulihan ekonomi yang kita harapkan justru akan terhambat karena daya beli akan semakin turun,” tambahnya.

Rencana tersebut, kata Andi Hadi,berseberangan dengan kebijakan memperpanjang masa pemberian diskon Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM 100 persen untuk mobil dengan kapasitas mesin tertentu. “Sangat bertentangan dengan semangat pemulihan ekonomi,” tegasnya.

Baca Juga :
Termasuk Beras, 11 Bahan Pokok akan Dikenakan Pajak oleh Pemerintah
Sebelumnya dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan menyebutkan sedikitnya ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Dalam pelaksanaannya kelak, pemerintah menggarisbawahi penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.

Jika jadi diterapkan, pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah. Sebab, dalam Pasal 4A Ayat 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

Previous Post

Silaturrahmi dengan Pimpinan DPC Partai Politik, Bupati Luwu Serahkan Piagam Penghargaan

Next Post

Lonjakan Kasus Covid-19, PLN Jaga Keandalan Listrik Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan

Next Post

Lonjakan Kasus Covid-19, PLN Jaga Keandalan Listrik Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In