• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Tim Polsek Bone-Bone Bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

by
19.05.2021
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Tim Polsek Bone-Bone diback up Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku yang diduga melakukan peganiayaan di dusun Tanete, Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Rabu (19/05)

Kelima pelaku tersebut diantaranya, JR (39), SR (20), RT (17), WY (22), dan AJ (19).

Setelah dilakukan penangkapan ditempat tersebut ditemukan sebilah parang panjang yang digunakan oleh Pelaku RT untuk berjaga-jaga.

Kemudian pelaku JR bersama rekannya 4 (empat) orang dibawa ke Mako Polsek Bone-bone untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan JR mengakui bahwa ada beberapa alat perang yang disiapkan untuk melakukan penyerangan, yang mana alat perang tersebut sengaja disembunyikan di kebun coklat yang berada didepan rumahnya yang jaraknya sekitar 40 meter.

Setelah memperoleh pengakuan dari pelaku, anggota Tim personil Polsek Bone-bone dan Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara kembali berangkat menuju lokasi tempat penyimpanan alat perang yang dimaksud oleh Pelaku dengan mengikutkan salah satu pelaku yang bernama SR sebagai penunjuk tempat disembunyikannya alat perang tersebut.

Setelah tiba di lokasi tempat disembunyikannya alat perang tersebut, maka anggota langsung menemukan 1 (satu) bungkusan terpal dan kemudian anggota memeriksa bungkusan terpal tersebut dan ditemukan beberapa macam alat perang, setelah itu maka anggota langsung mengangkat dan membawa 1 (satu) bungkusan terpal tersebut naik keatas ke mobil.

Anggota Tim tiba di mako Polsek Bone-bone dan langsung menurunkan bungkusan terpal tersebut lalu kemudian dilakukan dokumentasi bersama dengan ke 5 (lima) pelaku tindak pidana.

Adapun alat perang yang didapat didalam bungkusan terpal tersebut antaranya
1 (satu) buah senjata api rakitan jenis pelatuk yang dalam keadaan terisi beserta dengan 3 (tiga) butir amunisi aktif, 2 (dua) diantaranya berkaliber 6.2 dan 1 (satu) butir berkaliber 7,62 x 45;
2) 4 (empat) buah senjata api rakitan jenis papporo, 3 (tiga) buah diantaranya dalam keadaan terisi amunisi dan 1 (satu) senpira lainnya dalam keadaan kosong;
3) 3 (tiga) buah senjata tajam jenis samurai;
4) 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik;
5) sepasang busur dan 8 (delapan) buah anak panahnya;
6) 2 (dua) set pisau taji (12 buah pisau taji).(hms Polres Luwu Utara/jal/dr)

Previous Post

Kondisi Hulu Sungai Baliase Normal, Kalaksa BPBD Minta Warga Tenang dan tidak Panik

Next Post

Terkait Ranperda RTRW 2021 – 2041, Ini Jawaban Bupati Luwu Utara

Next Post

Terkait Ranperda RTRW 2021 – 2041, Ini Jawaban Bupati Luwu Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In