• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

DPO Kasus Korupsi 41 M Kembali Diringkus Tim Kejati Sulbar Kerjasama Tim Kejari Pasangkayu

by
05.05.2021
in Berita

Pasangkayu-daulatrakyat.id-Tim Tabur Kejati Sulbar bersama disupport dari Tim Tabur Kejari Pasangkayu telah menangkap lagi satu orang jasus korupsi pembobolan Bank BPD Cabang Pasangkayu Sulselbar, Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (3/5).

Tim Tabur Kejati Sulbar Irvan Paham PD Samosir SH MH, Asintel Kejati Sulbar, didampingi Mustar SH MH, Kasi C pada Asintel Kejati Sulbar, dan Amiruddin SH, Kasi Penkum pada Asintel Kejati Sulbar, kerjasama dengan Tim Tabur Kejari Pasangkayu dipimpin langsung Kejari Pasangkayu, Muchsin, SH,MH, didampingi Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu M.Zaki Mubarak SH melaksanakan pengamanan terpidana korupsi di Desa Sarudu Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.

Abidin bin Senang Hati dalam perkara Korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Cabang Sulselbar di Kabupaten Pasangkayu yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 41.000.000.000 (Empat Puluh Satu Miliyar Rupiah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1634K/Pid.Sus/2010 oleh Tim Tabur dari Kejati Sulbar dan disupport Tim Tabur Kejari Pasangkayu.

Tersangka terpidana kasus korupsi pembobolan Bank BPD cabang Pasangkayu Abidin bin Senang Hati dibawa langsung ke Mamuju sekira Pukul 20.30 bertempat di Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu telah dilaksanakan pengamanan Terpidana Korupsi, ABIDIN BIN SENANG HATI dalam Perkara Korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Cabang Pasangkayu Sulselbar di Kabupaten Pasangkayu dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 41.000.000.000 (Empat Puluh Satu Miliyar Rupiah) dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulbar oleh tim tabur dari Kejati Sulbar untuk dilakukan proses hukum, Tutur Tim tabur Kejati Sul-Bar, dan tim tabur Kejari Pasangkayu.(jamal/lin)

Previous Post

BOC Berbagi Paket Sembako ke Panti Asuhan

Next Post

Sambut Hari Raya, Gastros Coffee & Eatery Tawarkan Hampers Mulai 300 Ribuan Rupiah

Next Post

Sambut Hari Raya, Gastros Coffee & Eatery Tawarkan Hampers Mulai 300 Ribuan Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In