• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Pemda Lutra Keluarkan Surat Edaran Tentang Panduan Ibadah Ramadhan

by
13.04.2021
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Ini tahun kedua umat muslim melaksanakan ibadah puasa di tengah pandemi COVID-19.

Guna menekan laju penyebaran COVID-19, aturan pun dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran guna mengatur segala bentuk kegiatan ibadah di bulan suci Ramadan.

Tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 450/21/Kesra tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam Surat Edaran itu, sejumlah kegiatan ibadah Ramadan diatur dan dibatasi. Beberapa di antaranya, ceramah Ramadan (tarawih dan subuh), pengajian, dan tausiyah. Di mana durasinya paling lama 15 menit saja.

Tak hanya itu, penceramah wajib mengimbau jemaah untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

“Pengajian/tausiyah, kultum Ramadan dan kualiah subuh paling lama 15 menit,” ujar Bupati Indah Putri Indriani dalam Surat Edaran tersebut.

Untuk kegiatan ibadah salat fardhu lima waktu, salat tarawih, witir, tadarrus alquran, serta i’tikaf, juga diatur, serta para jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Salat fardhu 5 watu, tarawih, witir, tadarrus, dan i’tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antarjemaah, serta setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing,” ujar Bupati dalam surat edaran tersebut.

Dalam Surat Edaran itu pula, juga diatur tentang pelaksanaan sahur dan buka puasa. Di mana umat muslim Luwu Utara diimbau untuk sahur dan buka puasa di rumah masing-masing bersama keluarga. Untuk kegiatan Buka Puasa Bersama, tetap dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, seperti jumlah kehadiran jemaah dibatasi 50% dari kapasitas ruangan untuk menghindari kerumunan.

Pembatasan penyeleggaraan ibadah Ramadan memang semestinya diambil seluruh pemangku kebijakan di republik ini sebagai langkah antisipatif. Ini juga sekaligus upaya bersama mewujudkan ibadah yang sehat di tengah pandemi.

Dikutip dari CNBC Indonesia, India kini menjadi negara kedua dengan kasus positif terbanyak setelah Amerika Serikat. Melonjaknya kasus di India diakibatkan karena imbauan protokol kesehatan diabaikan oleh rakyatnya sendiri.

Imbauan protokol kesehatan banyak tak diacuhkan oleh masyarakat India, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Belajar dari India, wajib dilakukan! (lh/jal)

Previous Post

Kapolres Pasangkayu Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops.Keselamatan Siamasei 2021 di Lapangan Corona.

Next Post

Terpanggil Membangun Desanya, Haerullah Maju di Pilkades Desa Lampuawa

Next Post

Terpanggil Membangun Desanya, Haerullah Maju di Pilkades Desa Lampuawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In