• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Polres Luwu Utara Lakukan Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Tamuku

by
10.04.2021
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Polres Luwu Utara laksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Tamuku, Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara, Jumat (09/04/21).

Apel tersebut diikuti Personil Polres Lutra dari Sat. Intelkam, Sat. Sabhara dan Si Propam Polres Lutra yang dipimpin Kabag Ops KOMPOL Anhar.

Di dampingi Kasat Sabhara Polres Lutra AKP. Abu Bakar Salihi S.Hi, Kasat Intelkam IPTU Muhajir,S.Pd, serta Kasi Propam IPDA Tadius Palipadang, SH.

Sekitar pukul 08.45 Wita bertempat di Mapolsek Bone-Bone, terlebih dahulu dilakukan Apel Konsolidasi Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Tamuku

Apel tersebut diikuti oleh Gabungan Fungsi Polres Lutra dan Polsek Bone-Bone yang dipimpin oleh Kabag Ops KOMPOL Anhar.

“Agar Personil melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tetap menjaga keselamatan serta bertindak sesuai dengan SOP,”kata Kompol Anhar dalam sambutannya.

Anhar menjelaskan, Eksekusi Tanah berdasarkan Penetapan Perintah Eksekusi Delegasi Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor : 8/Pdt.Eks./2018/PN Palopo Tanggal 09 September 2020, dalam Perkara Perdata Nomor : 39/Pdt.G/2001/PN Plp Jo Nomor 452/ PDT/ 2003/PT MKS Jo Nomor: 606 K/PDT/2005 dan Surat Pemberitahuan Pengadilan Negeri Masamba Nomor : W.22.U24.MSM/336/HK.02/III/2021.

“Perihal Bantuan Pengamanan Untuk Melakukan Eksekusi berupa Pengosongan Lahan / Objek Sengketa seluas kurang lebih 638 m2 ( Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi ) yang terletak di Ds. Tamuku Kec. Bone-Bone Kab. Luwu Utara,”jelasnya

Eksekusi Tanah tersebut dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Masamba Sdr. Jawaruddin, SH dan diamankan oleh Personil Polres Lutra yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lutra AKBP. Irwan Sunuddin,S.Ik,.M.Si.

Perlu di ketahui bahwa Penetapan Eksekusi Tanah seluas kurang lebih 638 m2 ( Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi ) yang dihadiri oleh Kades Tamuku Sdr. Isnandar, Pihak Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh Ahli Waris Saudari. A. Sitti Nurhidaya, Pihak Termohon Eksekusi yang diwakili Anaknya Saudari Mussripa, Pihak Keluarga Termohon dan Pemohon Eksekusi sekitar 50 Orang.

Selanjutnya setelah dilakukan pembacaan Penetapan Eksekusi Tanah kemudian dilanjutkan dengan Pengosongan Bangunan diatas Tanah yang dieksekusi dengan menggunakan Alat Berat / Ekskavator.(hms Polres Lutra/jal)

Previous Post

Wabup Luwu Utara Hadiri Peresmian Sciene Techno Park Unhas

Next Post

Sebanyak 144 Pengurus dan Anggota BPD Ikuti Bimtek Sinkronisasi Tugas dan Fungsi BPD

Next Post

Sebanyak 144 Pengurus dan Anggota BPD Ikuti Bimtek Sinkronisasi Tugas dan Fungsi BPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In