• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

KPPU Sanksi Denda Gojek Rp3,3 Miliar,Ini Kata Gojek

by
26.03.2021
in Ekobis, Life Style

JAKARTA.DAULATRAKYAT.ID.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) senilai Rp 3,3 miliar, karena keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi akuisisi yang dilakukan atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET).

Berdasarkan keterangan tertulis (pers) dari KPPU, sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan kemarin Kamis (25/3) di KPPU.

Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek dinilai melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand Loket yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak atau software berupa platform event dan event creator.

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.

Tetapi, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019. Sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa GojeK telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari.

Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap.

* Ini Kata Gojek Usai Didenda Rp 3,3 Miliar

Menanggapi sanksi denda tersebut, VP Corporate Communications Gojek, Audrey Petriny, memastikan pihaknya telah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU,adapun keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera.

Audrey mengatakan pihaknya bakal mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk berkaitan dengan permasalahan tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu salinan atau keputusan resmi dari KPPU.Kami tetap berkomitmen mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,”jelas Audrey.

Previous Post

Dinas TPHP Pemprov Sulsel Putuskan Harga TBS Kelapa Sawit se-Sulsel Rp. 1610/Kilogram

Next Post

Pemda Lutra Buat Regulasi Dalam Bentuk Perbup Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik dan Budaya Kerja ASN

Next Post

Pemda Lutra Buat Regulasi Dalam Bentuk Perbup Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik dan Budaya Kerja ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In