• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Kolaborasi Pengadilan Agama –Disdukcapil Lahirkan Inovasi LAYANI AKU PA CAPIL

by
25.03.2021
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Pengadilan Agama Masamba dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara membangun kerjasama dalam peningkatan pelayanan terpadu data kependudukan, yang kemudian melahirkan inovasi Pelayanan Terintegrasi Data Kependudukan antara Pengadilan Agama Masamba dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau LAYANI AKU PA CAPIL.

Inovasi bersama ini kemudian dipertegas dengan dilakukannya Penandatanganan MoU di antara kedua instansi tersebut, yang disaksikan langsung Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Rabu (24/3/2021), di Ruang Kerja Bupati.

“Kita selalu men-support setiap pemberian pelayanan yang cepat kepada masyarakat,” kata Bupati Indah Putri Indriani usai menyaksikan penandatangan MoU tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara selalu berkomitmen mendukung setiap pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk pelayanan yang dilakukan Pengadilan Agama Masamba.

“Kita mengapresiasi inovasi ini, dengan harapan inovasi ini dapat terus berlanjut untuk membantu masyarakat kita dalam meng-update data kependudukan secara cepat dan gratis pasca-bercerai,” jelasnya.

Masih Indah, kehadiran inovasi ini diharap bisa mendorong hadirnya pelayanan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM).

“Selain Dukcapil, kita juga akan mendorong Perangkat Daerah lain untuk bisa menerapkannya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Masamba, Laila Syahidan, menyebut inovasi ini adalah inovasi pelayanan terpadu.

Laila mengatakan, inovasi ini adalah upaya bersama untuk menghadirkan pelayanan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bentuk penyederhanaan dan kemudahan pelayanan.

“Saat ini kami sering melakukan sidang keliling langsung ke masyarakat, dan temuan kami di lapangan, masyarakat acap kali sulit mendapatkan dokumen kependudukan pasca-bercerai,” ungkap Laila.

Untuk itu, ia berharap, dengan adanya penandatanganan MoU bersama pihak Pemda, dalam hal ini Dinas Dukcapil, terkait pelayanan terpadu data kependudukan, masyarakat bisa dengan cepat mendapatkan dokumen kependudukannya.

“Kita berharap usai penandatanganan kerjasama ini, masyarakat dapat segera mendapatkan dokumen kependudukannya secara cepat dan gratis setelah sidang perceraian,” pungkasnya. (lh/jal)

Previous Post

1.483 Usulan Diajukan Masyarakat Melalui Dua Saluran Aspirasi

Next Post

MKKS Gandeng Kejari Luwu, Gelar Penyuluhan Hukum

Next Post

MKKS Gandeng Kejari Luwu, Gelar Penyuluhan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In