• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Bapenda Luwu Bangun Kerja Sama Penyelesaian Tunggakan Piutang Pemda

by
19.03.2021
in Berita

Luwu daulatrakyat – Saat ini pemerintah daerah fokus untuk melakukan penagihan terhadap sejumlah pihak ketiga, tagihan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi target piutang yang dimiliki sejumlah pihak.

Hal tersebut terungkap dalam rapat yang digelar di ruang Rapat Bapenda Luwu, Rabu 17 Maret 2021. Rapat tersebut juga menghadirkan pihak kejaksaan Negeri Luwu, selaku jaksa pengacara negara.

“Kita fokus untuk melakukan penagihan terhadap pihak ketiga yang tercatat sebagai item pendapatan daerah tetapi sampai saat ini belum dibayarkan,” ujar Kepala Bapenda Luwu, Muhammad Rudi.

Dirinya mencontohkan beberapa tagihan tersebut akhirnya menjadi tunggakan dan diantaranya ada yang menjadi temuan kerugian negara. Ia menjelaskan, walaupun terdapat proses penagihan melalui TPTGR namun pihaknya akan tetap melakukan pendekatan persuasif.

“Misalnya denda kontraktor yang tidak disetorkan, maupun kelebihan bayar oleh pemerintah yang harus dikembalikan. Selain itu juga, kami melibatkan Kejaksaan Negeri Luwu, sebagai jaksa pengacara Negara untuk membantu kami menangani hal ini,” lanjutnya.

Terkait hal itu, kepala kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba mengegaskan jika pemerintah daerah memang dapat menunjuk kejaksaan sebagai pengacara negara. Hal ini sendiri sesuai dengan UU tentang kejaksaan.

“Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menindaklanjuti Undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Andi Palanggi Kaddiraja dalam rapat itu menjelaskan pihak pemeirntah juga akan fokus untuk melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

“Sebab juga kita temukan dilapangan, Oknum kolektor pajak di Desa yang menggunakan uang setoran untuk kepentingan pribadi. Semoga dengan keterlibatan kejaksaan, hal ini bisa diminimalisir,” tegasnya. (l).

Previous Post

Dinas Pertanian Luwu Kembangkan Budidaya Tanaman Holtikultura

Next Post

Bupati Luwu Setujui Program 1 Desa 1 Perawat di HUT PPNI Ke-47,

Next Post

Bupati Luwu Setujui Program 1 Desa 1 Perawat di HUT PPNI Ke-47,

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In