• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Kuasa Hukum Yayasan Abu Tour Protes Nilai Pelelangan Pesantren Al ikram Cacat Hukum

by
03.03.2021
in Hukum, Kasus

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Kuasa hukum sekaligus Kurator Yayasan milik Abu Tour, Muhammad Amin Kadir mengatakan proses pelelangan Pesantren Al Ikram tidaklah sah dan cacat hukum.

Dikatakan kalau Yayasan bukanlah aset bisnis melainkan badan sosial yang tidak bisa di lelang apabila induk perusahaan failed.

“Saya kira dari keseluruhan aset Abu Tour yang di sita, semuanya dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), hanya Yayasan ini yang bukan PT karena memang ini badan sosial bukan bisnis. Di Undang Undang juga diatur, nah kenapa malah dilakukan penyitaan dan pelelangan,”Kata Amin saat di temui di Red Corner, Rabu (3/3/2021).

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya dan puluhan santri yang mondok di pesantren yang berada di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa terpaksa harus angkat kaki karena beberapa kali mengalami tekanan secara mental.

“Dua hari yang lalu, saya ingat betul santri semua berpuasa dan menjelang malam tiba tiba listrik dimatikan. Santri juga mendapat ancaman dan tekanan secara mental oleh oknum yang kami curigai melakukan lelang,”ungkapnya.

Atas tindakan yang nilai melanggar hukum tersebut, Amin mantap akan melayangkan gugatan perdata.

“Kami akan melawan secara hukum dengan menggugat secara perfata bukan pidana. Seharusnya Yayasan di serahkan ke kurator, bukan malah melakukan perlawanan. Saya sudah melayangkan keberatan sejak Agustus 2020 lalu, namu November 2020 tetap dilakukan pelelangan,” tambanya.

Adapun pihak-pihak yang akan dilayangkan gugatan, Amin membeberkan ada enam pihak yakni Tim kurator PT Debitur failid Tasman Gultom dkk, Pembeli Yayasan Asmar Abadi foundation, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel,
Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang, Jubaidi selaku pemilik yayasan YPII serta
Jaksa Agung.

“Kami tidak akan tinggal diam, kami akan melawan. Bayar dulu gaji 76 guru yang tidak terbayarkan sejak Januari 2018 sejumlah Rp 2 M lebih, Buruh yang tidak dibayar hingga Rp 315 Juta, jangan main lelang. Jika tidak kami bersama guru guru dan serikat buruh akan mengajukan protes,”pungkasnya.(ninaannisa)

Previous Post

Tahun Ini Kota Masamba Dirancang Jadi Kota Lengkap Bidang Tanahnya subur

Next Post

Kalla Toyota Menurunkan Harga Penjualan PPnBM 0 Persen, Saatnya Beli Toyota

Next Post

Kalla Toyota Menurunkan Harga Penjualan PPnBM 0 Persen, Saatnya Beli Toyota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In