• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

MK Tolak Gugatan AKAS, Indah – Suaib Tinggal Tunggu Pelantikan

by
15.02.2021
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Mahkama Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan calon bupati dan calon wakil Bupati Luwu Utara, Arsyad Kasmar – Andi Sukma (AKAS). Keluarnya
putusan MK nomor 118/PHP.BUP-XIX/2021 pasangan BISA tinggal menunggu jadwal pelantikan.

Dalam sidang putusan MK yang digelar Senin (15/02/2021), berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum Mahkama Konstitusi berkesimpulan, pertama eksepsi termohon (Arsyad Kasmar.red) mengenai kewenangan mahkama tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, sembilan hakim konstitusi yang memimpin jalanya sidang juga menilai,
Eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohon tidak beralasan menurut hukum.

” Permohonan pemohon melewati tenggan waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang undangan.
Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta kedudukan hukum dan pokok permohonan, serta hal hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Anwar Usman, salah satu hakim dalam sidang itu saat membacakan putusan.

Calon bupati Luwu Utara terpilih, Indah Putri Indriani yang juga mengikuti sidang putusan tersebut secara online, menyampaikan pasca putusan MK tersebut, pihaknya tinggal menunggu tahapan pleno KPU, hingga jadwal pelantikan dari kemendagri.

“Alhamdulillah proses di MK sudah selesai, sekarang kita menunggu proses selnjutnya. Kita mengikuti proses yang sudah diatur, sambil menunggu jadwal pelantokan dari mendagri,” kata Indah.

Sekain itu, Indah juga mengapresiasi seluruh penyelenggara KPU, Bawaslu, hingga TNI Polri, atas partisipasinya menyukseskan pililkada ini. Meskipun prisesnya harus sampai ke Mahkama Konstitusi.

“Terkhusus pada tim pemenangan mulai dari tingkat kabupaten sampai desa, simpatisan, relawan, teman teman milenial, perempuan bisa, dan seluruh masyarakat Luwu Utara terimakasih atas dukungan dan doanya,” tutur Indah.

Dia berharap, dukungan tersebut tidak hanya sampai pada tahapan pilkada saja, namun tetap mensupport pemerintahan selama lima tahun kedepan.

Sementara itu, calon wakil bupati Luwu Utara terpilih Suaib Mansur menyampaikan putusan MK adalah fainal dan mengikat, sehingga menurutnya tak ada lagi yang harus diperdebatkan atas hasil pemilihan kepala daerah Luwu Utara yang digelar 9 Desember 2020 yang lalu.

“Putusan MK menjadi fainal dan mengikat, kepastian hukum sudah ada, kita tinggal menunggu dan mengikuti proses selanjutnya,” kata Suaib Mansur.

” Intinya tinggal menunggu pelantikan saja, untuk menjalankan apa yang menjadi visi misi dan program BISA,” tutup Suaib Mansur.(*)

Previous Post

Wakil Walikota Palopo Terima Vaksinasi Covid-19 ke 2

Next Post

Keren ! PD Parkir Makassar Raya Kerjasama Layanan Parkir Berlangganan dengan Grab

Next Post

Keren ! PD Parkir Makassar Raya Kerjasama Layanan Parkir Berlangganan dengan Grab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In