• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Ombudsman Minta Bupati Pasangkayu Sanksi Kades Bulubonggu

by
13.01.2021
in Berita

Pasangkayu-daulatrakyat.i-Perencanaan dan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda), melibatkan dua lembaga, yakni DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat,(Sulbar).

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mereka telah memberikan saran untuk perbaikan. Dimana saran perbaikan yang ditujukan ke Bupati Pasangkayu, yakni melakukan pemberhentian sementara kepada Kepala desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang.

“Tahap awal sudah kita ingatkan ada Perda dan ada Permendagri yang telah dilanggar kepala desa. Jadi, tolong Pak Bupati untuk segera tindaki. Kemudian bupati memberikan sanksi lewat PMD. Kalau kepala desa tidak mengindahkan, berarti mereka telah melecehkan bupati,” tutur Lukman Umar, saat dikonfirmasi via telepon, Senin, 11 Januari 2021.

Lanjut Lukman, Ombudsman hanya memiliki kewenangan untuk mengingatkan bahwa ada aturan telah dilanggar, sementara masuk tahap penindakan itu adalah kewenangan bupati. Terkait kasus Desa Bulubonggu, Ombudsman telah mengeluarkan LHP dan ini wajib ditindak-lanjuti.

“Kalau tidak ditindak-lanjuti, nanti kami tindak-lanjuti ke Ombudsman RI di Jakarta. Nanti Ombudsman RI akan memberikan sanksi berupa rekomendasi untuk pemberhentian,” tegasnya.

Pada prinsipnya Lukman berharap, Bupati Pasangkayu mengetahui posisi dan kedudukannya sebagai pelaksana Perda Nomor 4 tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Perda diterbitkan oleh DPRD. Perda itu ditandatangani ketua DPRD dan disetujui oleh Bupati. Jadi kalau peraturan yang ditandatangani oleh DPRD dan Bupati tidak dilaksanakan serta tidak dianggap itu sudah dianggap melecehkan lembaga DPRD dan Bupati serta jajarannya,” jelas Lukman.

Lukman menambahkan, bahwa Ombudsman telah menerima surat dari Kepala Desa Bulubonggu, dimana pada intinya akan mengembalikan perangkat desa yang dipecat untuk menjabat. Ia berharap kepala desa tidak bermain-main dengan SK yang ia keluarkan dan sesegera mengimplementasikannya.

Namun surat yang disampaikan ke Ombudsman, pada pertengahan Desember 2020 kemarin itu, belum direalisasikan oleh Kepala Desa hingga sekarang ini. (jamal/apr/lina/dr)

Previous Post

Bukan Hanya Nakes, 17 Tokoh di Luwu Utara akan Ikuti Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Next Post

Kapolres Pasangkayu Cek TKP Penemuan Mayat di Desa Malei

Next Post

Kapolres Pasangkayu Cek TKP Penemuan Mayat di Desa Malei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In