• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Perangkat Desa Bulubonggu yang Dipecat Belum Dikembalikan

by
12.01.2021
in Berita

Pasangkayu-daulatrakyat.id-Kepala desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, belum mengembalikan perangkat lama yang dipecat, berdasarkan Instruksi Bupati Pasangkayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Hal itu diketahui, setelah beberapa orang perangkat desa yang dipecat mengungkapkan kepada wartawan di salah satu warkop di Kota Pasangkayu, Sabtu, 9 Januari (11/1/2021).

Padahal akhir bulan Desember 2020 kemarin, Asisten I dan Dinas PMD, menggelar rapat terbatas dengan Kepala Desa Bulubonggu serta Kepala Desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoku.

“Sampai sekarang kami belum dikembalikan oleh Pak Kades menjabat di posisi kami sebelum dipecat, padahal sudah ada LHP dari Ombudsman serta surat perintah dari Bupati Pasangkayu, melalui Dinas PMD,” tutur salah satu perangkat desa yang dipecat, Amiruddin.

Katanya, ada 12 orang yang dipecat tanpa melalui prosedur oleh kades, yakni, enam orang kepala dusun, empat orang kaur, satu orang staf dan satu orang sekdes.

“Kami berharap Bupati Pasangkayu bisa menjalankan aturan yang berlaku, jika memang kepala desa ini telah melanggar aturan dan melakukan pelanggaran administrasi, seperti hasil pemeriksaan ombudsman, bupati harus mengambil keputusan, agar masyarakat Bulubonggu tidak dirugikan,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ahmad Amir, ia juga berharap dinas PMD berani mengambil keputusan, jika memang Kades Bulubonggu mau dipecat sesuai arahan dari Ombudsman, kenapa tidak itu yang dilakukan dan kelanjutan pemerintahan di desa dilaksanakan oleh plt yang ditunjuk oleh bupati.

“Kami hanya dijanjikan mau dikembalikan lagi aktif berkantor, itu pun hanya bahasa yang beredar di desa, tapi sampai sekarang belum direalisasikan juga. Kami juga belum pernah mendapat surat dari pak desa atau ketemu langsung dengan pak desa untuk membicarakan kapan kami akan kembali bekerja di desa,” jelas Ahmad Amir.

Sementara Kepala Desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoku, telah melaksanakan instruksi bupati dan mengembalikan perangkat yang sebelumnya dipecat.

Namun saat dikonfirmasi via telepon, Kepala BPD Saptanajaya, Imramto menuturkan, memang benar mereka sudah dikembalikan, tapi banyak yang mngundurkan diri,” ucapnya.

“Saya tidak tahu pasti alasannya kenapa mereka mengundurkan diri, tapi ada perangkat yang saya tanya kemarin, katanya tidak sanggup dengan aturan kades yang mengatur jam kerja dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore,” pungkas Imranto. (jamal/lina/dr)

Previous Post

Sikapi Perkembangan Iklim dan Cuaca Saat ini, IDP Kumpulkan Seluruh PD dan Camat se-Lutra

Next Post

Tangis Haru Liestiaty F Nurdin Sambut Untaian Kata Tasya Lewat Surat

Next Post

Tangis Haru Liestiaty F Nurdin Sambut Untaian Kata Tasya Lewat Surat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In