• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

150 Orang Terima SK CPNS Formasi 2019 di Luwu Utara

by
17.12.2020
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyerahkan SK CPNS Formasi 2019 secara simbolis kepada 150 orang yang telah resmi dinyatakan lulus seleksi, baik seleksi kompetensi dasar maupun seleksi kompetensi bidang, Kamis (17/12/2020).

SK diserahkan di lapangan upacara Kantor Bupati dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam sambutannya, Bupati Indah Putri Indriani menyebutkan, CPNS formasi 2019 tidak bisa mengajukan permohonan pindah tugas sampai 10 tahun masa pengabdiannya.

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.

“Sesuai PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 dan Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani bahwa salah satu syarat administrasi untuk diangkat sebagai CPNS adalah saudara tidak boleh pindah selama minimal 10 tahun,” kata Indah Putri Indriani. Pernyataan ini sontak membuat 150 CPNS yang hadir memberikan tepuk tangan sebagai tanda setuju.

Indah menambahkan bahwa bagi CPNS yang akan mengajukan permohonan pindah sebelum masa pengabdian 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

“Jadi, tidak usah khawatir. Saya yakin ketika kita ikhlas bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka insya Allah kita akan menemukan kepuasan pengabdian, di mana pun kita ditempatkan,” ujar Indah meyakinkan, sekaligus menyemangati para CPNS.

Berikut bunyi PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 huruf i yang menyebutkan CPNS tidak boleh pindah minimal selama 10 tahun: “Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS”.

Bagi CPNS yang dinyatakan lulus dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi. Adapun sanksinya, tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS berikutnya. Sebelumnya, Kepala BKPSDM Nursalim, menyebutkan, 150 penerima SK CPNS telah mengisi sejumlah formasi yang ada, yaitu tenaga guru 95 orang, tenaga kesehatan (25), dan tenaga teknis (30). (lh/jal)

Previous Post

BPK Terapkan Audit Jarak Jauh Dimasa Pandemi Covid-19

Next Post

Sekretaris Disdik Sulsel Buka Kursus Orientasi Pramuka Ketua Mabigus SMA-SMK

Next Post

Sekretaris Disdik Sulsel Buka Kursus Orientasi Pramuka Ketua Mabigus SMA-SMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In