• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Manfaatkan Sisa Masa Jabatan, Pjs Bupati Luwu Utara Keliling Perangkat Daerah

by
02.12.2020
in Berita


Luwu Utara, daulatrakyat. id — Banyak cara yang dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah untuk memanfaatkan sisa masa jabatan yang diemban sebelum resmi menanggalkan jabatan tersebut. Salah satunya, melakukan silaturahmi dengan seluruh jajarannya di Perangkat Daerah, seperti yang dilakukan Pjs Bupati Luwu Utara, Muhammad Iqbal Suhaeb, yang memanfaatkan sisa masa jabatan dengan berkeliling mengunjungi Kantor Gabungan Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Selasa (1/12/2020).

Perangkat Daerah pertama yang ia kunjungi adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), disusul Dinas Perikanan, Dinas PRKP2, Dinas Pendidikan, Dinas P2KUKM, BPSDM dan diakhiri di Dinas Ketahanan Pangan. Selain bersilaturahmi, Pjs Bupati Iqbal Suhaeb juga ingin memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya, meski di tengah pandemi Covid-19.

“Silakan bekerja seperti biasa, tetap berikan pelayanan terbaik. Kita ingin semua pelayanan berjalan lancar,” kata Iqbal.

Pada kesempatan itu pula, Iqbal terus memberikan motivasi dan dorongan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk tetap bekerja sesuai koridor, dengan tetap memerhatikan regulasi yang ada, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Terima kasih atas dukungan kita semua selama ini, sehingga saya bisa mengemban amanah sebagai Pjs Bupati Luwu Utara,” pungkasnya. Iqbal dalam silaturahmi ini juga melakukan foto bersama dengan seluruh ASN di masing-masing Perangkat Daerah.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat terkait akhir masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur dan Pjs Bupati/Wali Kota. Salah satu isi dalam surat itu disebutkan bahwa terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 terhadap Pjs Gubernur dan Pjs Bupati/Wali Kota tidak lagi melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta tidak perlu mengusulkan usulan pemberhentian yang bersangkutan ke Menteri  Dalam Negeri. Bupati definitif Luwu Utara, Indah Putri Indriani, yang cuti masa kampanye Pilkada, kembali akan melaksanakan tugas sebagai Bupati definitif terhitung 6 Desember 2020. (lh/jal)

Previous Post

IDP: Masyarakat Mengambil Peran Untuk Ciptakan Pilkada Aman dan Damai

Next Post

Kapolres Luwu Utara Lakukan Pengecekan Kesiapan Logistik Pilkada

Next Post

Kapolres Luwu Utara Lakukan Pengecekan Kesiapan Logistik Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In